c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 April 2025

15:44 WIB

Tukin Dosen Pasti Cair Juli 

Total anggaran negara untuk membayar tukin dosen mencapai Rp2,66 triliun.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Tukin Dosen Pasti Cair Juli&nbsp;</p>
<p>Tukin Dosen Pasti Cair Juli&nbsp;</p>

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock/GhaznartID.

JAKARTA - Mendiktisaintek Brian Yuliarto memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen cair mulai Juli 2025 meski tukin terhitung sejak Januari 2025. 

Kebijakan ini kata Brian, diterapkan karena kinerja dosen tidak bisa dinilai secara bulanan. Oleh karena itu, Kemendikti menetapkan kinerja dosen dinilai setiap satu semester.

"Untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Sebelumnya, kita berharap, target pencairan pada Juli untuk penilaian kinerja satu semester ini," ujar Brian dalam konferensi pers di kantor Kemendikti, Jakarta, Selasa (15/4).

Baca: Mendikti Target Tukin Dosen Cair Juli

Dia melanjutkan, saat ini Kemendikti sudah melakukan harmonisasi rancangan peraturan menteri dan menyusun petunjuk teknis terkait pemberian tukin dosen ASN. Kedua dokumen itu ditargetkan selesai bulan ini agar pencairan tukin tidak tertunda.

"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap ada peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen, tenaga kependidikan, dan juga tentunya seluruh pegawai," tutup Brian.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menambahkan, tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan kepada total 31.066 dosen. Ini terdiri dari 8.725 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), 16.540 dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, dan 5.801 dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

"Kami sudah menghitung anggarannya, mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR, plus gaji ke-13. Sehingga, nilainya adalah Rp2,66 triliun," ujar Sri Mulyani.

Baca: Majelis Rektor Minta Tukin Dosen Dibayar Secara Adil

Dia menjelaskan, besaran tukin dosen adalah selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Selanjutnya jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di lingkungan Kemendikti.

Dia juga berkata, sebagai langkah selanjutnya Kemendiktisaintek akan menetapkan kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja untuk dosen.

"Guru Besar itu setara dengan struktural yang mana, fungsional apa, itu monggo nanti bisa dijelaskan Pak Mendikti," tambah Sri Mulyani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar