c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Mei 2025

15:50 WIB

Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal Terungkap Dari Live Tiktok 

Para penjual gading gajah ilegal menjadikan gading dalam bentuk pipa rokok, gesper, gelang, dan perhiasan lain, serta patung, yang dijual di media sosial dan agenda live Tiktok.

Penulis: James Fernando

Editor: Rikando Somba

<p>Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal Terungkap Dari <em>Live&nbsp;</em>Tiktok&nbsp;</p>
<p>Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal Terungkap Dari <em>Live&nbsp;</em>Tiktok&nbsp;</p>

Gading gajah adalah gigi seri yang besar dan panjang yang menonjol dari mulut gajah, terbuat dari de ntin, dan memiliki fungsi penting dalam kehidupan gajah. Shutterstock/JONATHAN PLEDGER

JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan gading gajah ilegal. Empat tersangka dalam kasus ini ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ihwal kasus ini, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.

“Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5).

Brigjen Pol. Nunung mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. “Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” kata Brigjen Pol. Nunung.

Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.

Melalui Media Sosial
Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi.

Baca juga: Vonis MA Jadi Penegasan Sikap Terhadap Anti Perdagangan Ilegal Satwa

                   2024, Gakkum KLHK Buat 190 P-21 Perkara Lingkungan  

Berikutnya, tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.  Tersangka SS diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.

“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10x1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.

Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Pada rumah JF, penyidik menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang. Kesemua hal di atas, diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.


JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah. Ditengarai, tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020. Bahan tersebut kemudian dijual kepada tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilogram.

“Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” katanya.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jual Sisik Trenggiling Dari Medsos
Terhadap perdagangan satwa illegal, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menggagalkan perdagangan bagian sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sisik binatang ini ber total berat 12,27 kilogram yang diperjualbelikan melalui media sosial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan kejahatan melibatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

"Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," kata Dwi Januarto.

Dikutip dari Antara, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan menetapkan DL dan KM sebagai tersangka kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalsel  setelah penggalian data dan informasi akun media sosial, bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling dengan menggunakan akun media sosial di wilayah Banjarbaru.

Pada Sabtu kemarin (24/5) tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi yang diawali dengan penyelidikan untuk pendalaman terhadap target operasi.

DL mengaku sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling di media sosial dan menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati. Para pengepul berada di berbagai tempat seperti di Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalsel.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar