c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 Desember 2024

09:11 WIB

2024, Gakkum KLHK Buat 190 P-21 Perkara Lingkungan 

Ada juga perkara lingkungan yang diselesaikan Gakkum KLHK di luar pengadilan dengan nilai kesepakatan mencapai ratusan miliar rupiah.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>2024, Gakkum KLHK Buat 190 P-21 Perkara Lingkungan&nbsp;</p>
<p>2024, Gakkum KLHK Buat 190 P-21 Perkara Lingkungan&nbsp;</p>

Ilustrasi petugas dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK menyegel lahan yang  Foto: Antara/Auliya Rahman/rwa.

JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani memaparkan, telah menangani 187 berkas P-21 sepanjang 2024. Menyelesaikan 32 sengketa lingkungan di luar pengadilan dengan nilai kesepakatan Rp68,12 miliar.

"Sedangkan untuk penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus,” papar Ridho dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12) malam di Jakarta.

Ia membeberkan, sepanjang tahun 2024, Gakkum KLHK juga telah menerapkan 370 sanksi administratif, dan menangani 880 pengaduan. Melakukan pengamanan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati telah dilakukan 190 operasi pencegahan.

Sementara pengamanan hutan berhasil dilaksanakan yang terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.

Di tahun yang sama, Gakkum KLHK berhasil menangani kasus penyelundupan sisik trenggiling dengan total sebanyak 1224,35kg di Provinsi Sumatra Utara, Jambi, dan Sumatra Barat. 

Gakkum KLHK bersama Polda Sumsel juga berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal delapan cula badak, lima pipa gading gajah, dan tiga pipa dugong.

"Penangkapan tersebut hasil cyber patrol. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Polda Banten yang menangani 429 senjata api ilegal dan menangkap tujuh pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon," papar Ridho Sani.

Pada tahun 2024, PPNS LHK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerapkan penegakan hukum in absentia dalam kasus kejahatan LHK. Penegakan hukum ini memungkinkan hakim untuk menghukum tersangka tanpa kehadiran tersangka di ruang sidang. 

Sidang in absentia diterapkan pada kasus peredaran kayu merbau ilegal asal Papua terhadap 5 perusahaan kayu, yaitu CV. Aditamah Mandiri, CV Gefariel, PT Guraja Mandiri Perkasa, CV Wami Start, PT Eka Dwika Perkasa terkait perkara peredaran Kayu Merbau ilegal asal Nabire Papua ke Surabaya. 

Majelis Hakim PN Surabaya menghukum terdakwa selama 6-9 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar - Rp12 miliar.

Ridho Sani memaparkan, penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian Gakkum KLHK, mengingat masih banyaknya sampah yang tidak terkelola dengan baik, yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, peningkatan potensi banjir serta gangguan kesehatan masyarakat. 

Secara nasional sampah yang terkelola baru mencapai 39,1% sesuai dengan persyaratan peraturan-perundangan. Maka, sekitar 60,9% sampah terbuang ke lingkungan (open dumping) dan masih banyak yang dibakar (open burning). 

"Penindakan tegas harus dilakukan agar permasalahan sampah ini dapat ditangani dengan efektif, termasuk melalui penegakan hukum," tegas Ridho Sani.

Saat ini, lanjut Ridho Sani, Gakkum KLHK tengah melakukan pengawasan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap sekitar 20 lokasi pengelolaan sampah yang tersebar di 12 kota besar.

Jika ditemukan tindak pidana Ridho Sani memastikan akan segera ditingkatkan kepada penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Kami ingatkan dan sampaikan kembali, terhadap penanggung jawab pengelola sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan akan kami lakukan tindakan tegas," imbuh dia.

Di samping itu, penguatan konsistensi Gakkum LHK dilakukan juga dengan membentuk Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Satgas Khusus Cakra untuk mendukung upaya pencarian para buronan kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

Selama tahun 2024, Satgas Cakra berhasil mengamankan tujuh DPO kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

Ridho Sani memastikan Gakkum LHK akan terus mendorong penegakan hukum yang kolaboratif dan konsisten. Penerapan denda administratif dan tanggung jawab mutlak dalam tiap gugatan perdata menjadi langkah penegakan hukum yang akan terus dilakukan.

"Selain itu, penanganan pengaduan dan pengawasan akan menjangkau lebih luas wilayah Indonesia dan efektif. Serta penguatan kapasitas dan kompetensi para penegak hukum," tutur Ridho Sani. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar