28 April 2025
11:57 WIB
Vonis MA Jadi Penegasan Sikap Terhadap Anti Perdagangan Ilegal Satwa
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi, barang bukti cula badak ditampilkan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal cula badak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/8/2024). Antara Foto/Nova Wahyudi
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Terhadap putusan ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan apresiasit terhadap putusan MA itu. Putusan ini dinilai sebagai penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, Senin (28/4) mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.
"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," katanya di Jakarta.
“Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka," tambah Satyawan.
Lainnya Dihukum
Sebelumnya, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Ihwal kasus ini adalah transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa yang dilakukan Willy.
Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.
Dikutip dari Antara, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.
Sementara itu, untuk enam pelaku lain pada 12 Februari 2025 diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bersalah dalam kasus perburuan di TN Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Selain itu, PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak Jawa pada 25 Juli 2024 dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Baca juga: KLHK Tangkap DPO Pemburu Badak Jawa
Disita
Terkait kasus perdagangan satwa, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menyita 326 ekor burung dilindungi yang akan diseludupkan dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan mengenai perdagangan satwa, petugas gabungan dari Karantina Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds berhasil mengamankan 326 ekor burung.
“Dimana hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi,” ujar Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan boks berisi burung dengan berbagai jenis di dalam kabin sopir. Kemudian petugas mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung. Dengan 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya ada 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru atau cucak ranting.
Baca juga: KLHK Tindak Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah
Ada juga 28 ekor burung cica daun kecil atau cucak ijo mini, 30 ekor cica daun besar atau cucak ijo, 3 ekor cica daun Sumatera atau kinoi. Adapun jenis lainnya yang ditemukan yaitu 35 ekor burung madu pengantin atau kolibri ninja, 132 ekor burung madu sriganti atau kolibri, 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, dan 4 ekor kapas tembak.
Menurut dia, terhadap pelaku pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.