c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 April 2025

20:54 WIB

Ratusan Perokok  Di Malioboro Diberi Sanksi

Warga lokal yang melanggar dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan.

Editor: Rikando Somba

<p>Ratusan Perokok &nbsp;Di Malioboro Diberi Sanksi</p>
<p>Ratusan Perokok &nbsp;Di Malioboro Diberi Sanksi</p>

Ilustrasi perokok. Shutterstock/New Africa

YOGYAKARTA – Ratusan perokok mendapatkan sanksi akibat kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro sejak Januari hingga 20 April 2025. Sanksi ini diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta kepada 683 orang.  Warga lokal yang melanggar dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto di Yogyakarta, Senin, mengatakan sanksi itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dari total pelanggar, 50 orang merupakan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sisanya, 633 adalah wisatawan dari luar daerah," ujar Dodi.

Dodi menjelaskan sanksi administratif yang diberikan mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning khususnya kepada warga lokal.

Dalam penindakan itu,  wisatawan luar daerah untuk saat ini hanya diberi teguran lisan dan edukasi mengingat banyak dari mereka yang belum mengetahui aturan KTR di Malioboro.

"Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti. Tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang," ujarnya.

Setiap aksinya, Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari ke kawasan Malioboro dan akan menambah personel saat akhir pekan atau masa libur panjang bekerja sama dengan petugas Jogomaton atau petugas yang berjaga di seputaran Malioboro, Tugu, dan Keraton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.


Disediakan Tempat Merokok
Dikutip dari Antara,  Perda KTR mengatur sanksi pelanggar dengan denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan, menurut dia, Satpol PP Yogyakarta belum berencana menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat.

"Fokus kami saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sidang di tempat masih kami siapkan, sambil menyesuaikan prioritas tugas lain seperti penanganan sampah dan reklame," jelas dia.

Baca juga: Bahaya Lain Merokok, Dari Rasa Cemas Sampai Disfungsi Memori

                  Catat! Ini Risiko Pada Perokok Wanita


Pemkot Yogyakarta, meskipun demikian, telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

Sementara di Padang, Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Fadly Amran mengatakan pemerintah setempat akan memaksimalkan seluruh regulasi demi menekan angka pengguna rokok di daerah tersebut.

"Untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Kota Padang akan berupaya menekan angka perokok melalui sejumlah regulasi yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Padang, Sabtu.

Pemerintah Kota Padang telah memiliki berbagai regulasi untuk menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), termasuk larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok. Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

"Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik," kata eks Wali Kota Padang Panjang tersebut.

Wali kota mengatakan penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Implementasi seluruh aturan terkait rokok untuk menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia.

"Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,"  katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar