22 Mei 2025
18:20 WIB
Produsen Plastik Diwajibkan Bertanggungjawab Atas Sampahnya
Di banyak negera, produsen plastik sudah diwajibkan memiliki beban tanggung jawab untuk menyelesaikan sampah produk, atau sampahnya, atau terkonversi menjadi biaya penanganannya.
Editor: Rikando Somba
Warga menikmati suasana matahari terbenam di tepi Pantai Sindulang yang dipenuhi sampah plastik di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (26/2/2025). Antara Foto/Yegar Sahaduta Mangiri
JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik produknya. Ini akan diwajibkan sebagai bagian dari skema Extended Producer Responsibility (EPR). Indonesia sudah memiliki aturan terkait EPR dimana produsen bertanggung jawab atas limbah produknya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Kini, sifat kewajiban ini masih dalam kerelaan atau voluntary.
"Ini masih bersifat voluntary, artinya. bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan A itu hanya bersifat voluntary untuk kemudian di-take back, diambil kembali. Tapi di undang-undang kita sifatnya adalah perintah mandatory," jelas Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers usai peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia di Jakarta, Kamis.
"Sehingga kita akan mengubah Extended Producer Responsibility ini menjadi mandatory," tambahnya.
Dengan kewajiban pertanggungjawaban atas sampah produknya tersebut, maka diharapkan kondisi di RI dapat mencapai kondisi seperti di sejumlah negara. Di banyak negeri, produsen sudah diwajibkan memiliki beban tanggung jawab untuk menyelesaikan sampah produk atau terkonversi menjadi biaya penanganannya.

Salah satu dasar penetapan kewajiba ini adalah, langkah itu diperlukan mengingat sampah plastik berkontribusi 19,71% dari total timbulan sampah nasional 33,98 juta ton yang dilaporkan 315 kabupaten/kota pada 2024. Sampah plastik berada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang memenuhi komposisi timbulan sampah di Indonesia.
Semangat menghentikan timbulan sampah plastik sendiri menjadi tema yang dipilih dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, diperingati setiap 5 Juni, yang mengambil tema "Hentikan Polusi Plastik."
Hanif menyebutkan, dengan semangat untuk menekan polusi plastik untuk Hari Lingkungan Hidup Sedunia pihaknya juga tengah melakukan pendalaman kebijakan global yang akan dibahas dalam The Intergovernmental Negotiating Committee (INC) to Develop an International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, including in the Marine Environment ke-5.2 di Jenewa, Swiss pada Agustus ini.
Darurat Sampah
Terkait sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten segera mengeluarkan surat keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin dari open dumping menjadi control landfill.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Selasa, menyampaikan upaya pengalihan pengelolaan sampah ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan dari TPA yang sebelumnya menerapkan sistem open dumping menjadi control landfill.
"Sistem landfill ini segera mungkin kita terapkan, sekarang lagi diproses melalui SK kedaruratan. Lalu langsung nanti dibangun," katanya, dikutip dari Antara.
Perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin sesegera mungkin dilakukan penanganan secepatnya. Kini, Pemkab tengah menyiapkan penanganan sampah dengan menggunakan control landfill.
" Untuk sementara waktu, Pemkab Tangerang akan mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau "reduce", "reuse", dan "recycle" (TPS 3R).
Langkah ini sebagai upaya penanganan sampah setelah TPA Jatiwaringin yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbula ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. "Kita masih harus segera menindaklanjuti sekarang. Kita berproses dengan aktifkan semua 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin," ungkap dia.
Baca juga: BRIN Dorong Replikasi Teknologi Pengubah Sampah Jadi Solar
KLH Menelisik Perusahaan Yang Tak Baik Kelola Lingkungan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbula.
Langkah ini untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
"Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang akan menimbulkan masalah serius.