c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

06 Mei 2025

14:39 WIB

KLH Menelisik Perusahaan Yang Tak Baik Kelola Lingkungan

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak baik kelola lingkungan. Sanksi bisa berupa tindakan administrasi atau pembekuan izin usaha.

Editor: Rikando Somba

<p>KLH Menelisik Perusahaan Yang Tak Baik Kelola Lingkungan</p>
<p>KLH Menelisik Perusahaan Yang Tak Baik Kelola Lingkungan</p>

Ilustrasi pencemaran lingkungan. Warga menjemur pakaian di rumahnya di pinggiran sungai yang berselimut busa putih di Kalisari Damen, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Antara Foto/Didik Suhartono

 JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik. KLH menilik kepatuhan Perusahaan berdasarkan pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

"Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH, mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi," ucap Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta, Selasa (6/5).

Sebelumnya, Rasio Ridho telah menyampaikan bahwa berdasarkan PROPER atau evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, KLH akan mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat.

Pertama adalah perusahaan-perusahaan dengan kategori peringkat hitam, yakni perusahaan yang tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.

Yang kedua adalah perusahaan dengan kategori merah. Di kategori ini adlah Perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Ketiga adalah perusahaan dengan kategori biru, yaitu sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.

"Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan mereka," jelasnya. 


Targetkan Ribuan
Sementara, untuk mereka yang peroleh kategori emas adalah perusahaan yang  konsisten berperingkat hijau dan melakukan upaya-upaya inovasi dalam konteks perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial.

Bagi perusahaan dengan kategori peringkat hitam dan merah, ujar dia, setelah Deputi Penegakan Hukum KLH melakukan pendalaman, perusahaan terkait dapat dijatuhi beragam sanksi. Di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi pembekuan izin usaha.

Baca juga: Penggunaan Gas Diyakini Turunkan 20% Emisi Dari Sektor Industri 

                   KLH Akan Tuntut Produsen Tidak Tangani Sampah Plastik  


Di tahun ini, KLH menargetkan sekitar 5.000-an perusahaan mengikuti PROPER. Lalu ada pula terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025.

Di kesempatan berbeda, Indonesia menekankan keberpihakan terhadap pelesatriain lingkunfan dengan penguatan pelaksanaan Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm (BRS) dan upaya memerangi perdagangan ilegal bahan kimia dalam High-Level Segment Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) 2025 di Jenewa, Swiss.

Delegasi Indonesia yang dipimpin Kuasa Usaha Ad Interim Perwakilan Tetap RI di Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib, bersama unsur Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Luar Negeri, terlibat aktif pada High-Level Segment Konvensi BRS COP yang berlangsung pada 30 April-1 Mei. 

High-Level Segment BRS COP kali ini mengusung tema Make visible the invisible: sound management of chemicals and wastes. Pertemuan itu menyatukan negara-negara dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama dalam menangani bahan kimia berbahaya dan limbah beracun.

Indonesia memaparkan, pendekatan yang dilakukan dengan kolaborasi, inovasi, serta kebijakan berbasis data dalam mengelola bahan kimia dan limbah berbahaya secara ramah lingkungan, kata pernyataan tersebut.

Adapun Konvensi BRS COP 2025 dihadiri sebanyak 77 menteri dari berbagai negara yang mencerminkan tingginya perhatian politik terhadap isu polusi, bahan kimia berbahaya, limbah termasuk sampah plastik dan elektronik, serta dukungan untuk upaya mengatasinya


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar