15 September 2025
15:35 WIB
Polisi Tetap Proses Hukum Anak Pelaku Perusakan Di Aksi Massa
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406, dan Pasal 372 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan melawan petugas. Pelaku berusia anak tak ditahan
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi aksi pembakaran dilakukan sejumlah massa, seperti terjadi di depan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta (30/08/2025). Validnews/Hasta Adhistra
BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, tetap memproses penahanan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam aksi massa pada 30 Agustus 2025. Di sisi lain, ada dua pelaku yang tidak ditahan karena berusia di bawah umur. Pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406, dan Pasal 372 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan melawan petugas.
"Kami tetap proses sesuai aturan. Tiga pelaku kami tahan dan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi di Batang, Senin (15/9).
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Batang mendatangi gedung DPRD yang menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan setelah aksi massa.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Batang Ata Alfanul Khasan mengatakan gerakan mereka masih solid dengan agenda menuntut perubahan terutama terkait 17+8 poin spesifik yang berfokus pada peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat kecil, khususnya dalam aspek ekonomi dan pendidikan.
"Terkait rekan-rekan yang ditahan, kami menuntut pembebasan tanpa syarat bagi masyarakat yang ditangkap saat aksi karena mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan berkumpul," katanya.
Para pemrotes menyebutkan, penangkapan dan penahanan warga yang dituding melakukan perusakan, di Polres Batang terasa janggal. "Bapak Kapolres saat malam itu sudah berjanji akan melepaskan semua massa aksi tanpa syarat. Namun, janji itu tidak dipenuhi karena hari berikutnya dari teman kami kembali ditangkap," katanya.

Enam Jadi Tersangka
Di kesempatan berbeda, enam orang dari massa aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu (30/8), menjadi tersangka kasus perusakan sejumlah fasilitas di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.
Kepala Subdirektorat I Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Hurri Nugroho di Mataram, Jumat, menerangkan dua dari enam orang tersangka berstatus pelajar. Proses hukum terhadap dua pelajar berjalan dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Jadi, empat orang kami tahan, dua orang lagi yang pelajar, usia anak, kami serahkan penanganannya ke Subdit IV (bidang remaja, anak, dan wanita)," ujarnya.
Baca juga: Tunjangan DPR Dan Simbol Perlawanan Nasional
Penyidik menetapkan enam tersangka ini dengan menyatakan perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Hurri menerangkan bahwa kerugian dari perusakan dalam unjuk rasa gabungan mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek daring tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian ini katanya, terlihat dari kerusakan pada pintu masuk ruang lobi Mapolda NTB dan sejumlah fasilitas yang ada di dekat gerbang utama serta taman depan.
Untuk kasus pembakaran gedung DPRD NTB, Hurri memastikan penanganan bukan di Polda NTB, melainkan Polresta Mataram.
"Yang itu (pembakaran), Polresta Mataram yang tangani, di sini (Polda NTB) perusakan saja," ucapnya.