21 April 2025
14:52 WIB
Pesta Perpisahan Dilarang Diadakan Di Luar Sekolah
Selian larangan mengadakan pesta perpisahan di luar sekolah, Disdik Kotim juga menegaskan, mulai jenjang TK/PAUD hingga SMP dilarang menggelar acara wisuda kelulusan murid.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi orang tua mendokumentasikan prosesi pelepasan dan wisuda siswa TK. Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
SAMPIT-Perpisahan sekolah harus lah di lingkungan sekolah. Demikian diputuskan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang menertibkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan acara perpisahan hanya digelar di lingkungan sekolah masing-masing. Seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik, mulai jenjang TK/PAUD hingga SMP menggelar acara wisuda kelulusan murid.
Disdik Kotim telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada koordinator wilayah (korwil) pendidikan, pengawas, penilik dan kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik.
“Kami tidak melarang diadakan kegiatan perpisahan, tapi kami menganjurkan agar acara itu dilaksanakan di sekolah saja, kita manfaatkan fasilitas di sekolah,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Senin (21/4).
SE itu menegaskan, kegiatan perpisahan peserta didik atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi kepada peserta didik serta tidak diperlukan menggunakan atribut atau istilah wisuda.
Baca juga: Wisuda PAUD Hingga SMP Dilarang Di Kediri
Sekolah Lansia Ubah Penduduk Senior Jadi Bonus Demografi
Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
“Apalagi sekarang hampir semua sekolah punya panggung kreativitas atau panggung edukasi, jadi kita optimalkan saja fasilitas yang ada,” jelasnya.

Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan di daerah ini juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.
Namun, hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite satuan pendidikan terkait perpisahan. Misalnya, dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan. “Kami juga mengimbau masyarakat apabila ada sekolah yang melakukan pungutan liar agar segera melapor dan disertai bukti kepada pihak berwajib, baik itu berupa surat maupun chat yang meminta adanya pungutan,” ujarnya.
Seruan Ombudsman
Di kesempatan berbeda, Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar) meminta seluruh sekolah di provinsi setempat tidak menggelar acara perpisahan siswa kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 secara berlebihan, bahkan memberatkan orang tua.
Perpisahan di sekolah boleh-boleh saja untuk digelar, namun yang tidak dibenarkan, yakni menimbulkan biaya yang memberatkan ke pihak siswa.
"Dalam waktu dekat akan tiba momen perpisahan sekolah, maka kami ingatkan kepada sekolah agar tak membuat acara berlebihan apalagi sampai memberatkan orang tua siswa," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Dikutip dari Antara, Adel menyebutkan setiap kepala daerah atau Dinas Pendidikan di Sumbar perlu mengatur terkait dengan kegiatan perpisahan siswa, seperti membatasi tempat pelaksanaan acara di sekolah, bukan di hotel, atau tempat-tempat lain yang bisa menimbulkan biaya besar.
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Pendidikan Sumbar pada 8 April telah mengeluarkan Surat Edaran No.000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang berisi sejumlah ketentuan pelaksanaan acara perpisahan bagi sekolah, antara lain mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana sekolah di lingkungan sekolah, tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan.