28 April 2025
16:38 WIB
Penderita TBC Yang Ngeyel Abaikan Pengobatan Diberi Sanksi
Sanksi yang diterapkan untuk penderita TBC yang ngeyel abaikan pengobatan adalah dinonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kediamannya ditempeli stiker.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi dokter memeriksa pasien penyakit Tuberkulosis (TBC) di RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Antara Foto/Arif Firmansyah |
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menerapkan sanksi sosial terhadap pasien tuberkulosis (TBC) yang ngeyel, tidak mau atau mangkir berobat rutin atau diobati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut. Sanksi yang diterapkan adalah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TBC yang tidak rutin berobat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Senin, menjelaskan bentuk sanksi sosial yang akan diberlakukan segera.
"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, tidak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya," katanya.
Dia mendorong masyarakat yang menderita TBC untuk segera berobat atau melakukan pengobatan rutin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot, agar penyakit itu dapat teratasi secara baik pada masa mendatang di daerah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina dikutip dari Antara, mengatakan berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2024 pasal 26 dan 29, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempel stiker "Mangkir Pengobatan".
Baca juga: Perusahaan Di Tangerang Diminta Skrining TBC Terhadap Pekerja
Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim hexahelix, yang terdiri atas unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, bhabinkamtibmas, babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, satgas TBC, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.
Selain dinonaktifkan NIK dan BPJS-nya, pemkot akan melakukan menempelkan stiker "Menolak Pengobatan" dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.
Ratusan Terinfeksi
Pada kesempatan berbeda, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 280 warga di wilayah ini terinfeksi atau positif penyakit tuberkulosis (TBC) sejak Januari hingga pertengahan April 2025.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa tingginya kasus TBC di wilayah tersebut disebabkan penularan penyakit tuberkulosis cepat dan angka kesembuhannya rendah.
"TBC ini penularannya cepat, sementara pengobatannya minimal enam bulan dan harus rutin. Kalau pasien tidak disiplin minum obat, akhirnya penyakit tidak sembuh dan malah bisa menular ke orang lain, terutama keluarga," katanya.
Baca juga: Maret 2025, Kemenkes Deteksi 889 Ribu Orang Mengidap TB
Menurut dia, penyebab utama sulitnya memantau perkembangan kasus TBC di Kota Bengkulu, salah satunya banyak pasien yang menghentikan pengobatan sebelum waktunya.
Dinkes Kota Bengkulu juga mengimbau warga yang mengalami gejala TBC, seperti batuk berkepanjangan dan penurunan berat badan agar segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat serta selalu menggunakan masker agar tidak menyebarkan penyakit tersebut kepada warga lain.