c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

03 Mei 2025

17:51 WIB

Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia Calon Tenaga Kerja

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan larangan diskriminasi usia calon tenaga kerja ini diterapkan di seluruh  BUMD, penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya  

Editor: Rikando Somba

<p>Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia Calon Tenaga Kerja</p>
<p>Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia Calon Tenaga Kerja</p>

Ilustrasi Gen Z sebagai calon tenaga kerja tengah mencari pekerjaan. Shutterstock/chalermphon_tiam

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja. Edaran ini didasarkan keluhan banyaknya pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono di Surabaya, Sabtu (3/5) mengatakan, kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.

Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Dikutip dari Antara, SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. SE juga  mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Baca jugaPemerintah Akan Keluarkan Permen Baru Atur Outsourcing

                   Tahun Ini, Indonesia Punya 4 Juta Tenaga Kerja Hijau

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.

Jaga Integritas
 
Terkait calon tenaga kerja, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan kepada pelamar agar menjaga integritas usai diterima kerja sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap jabatan yang diemban.

"Setelah nanti diterima, yang bersangkutan juga harus tetap memelihara integritas di pekerjaannya," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam bursa kerja di GOR Cilandak Barat Jakarta, Rabu.


Munjirin mengatakan para pelamar harus menghargai pekerjaannya mengingat masih banyak orang yang mengantre untuk memiliki kesempatan kerja. Dia mengingatkan,  para pencari maupun yang belum memiliki pekerjaan bisa memanfaatkan program pemerintah seperti bursa kerja (jobfair) dan pelatihan kerja.

"Jadi, saya mohon manfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertransgi) DKI untuk bursa kerja maupun pelatihan-pelatihan yang diadakan di kecamatan dan kelurahan," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) akan menggelar bursa tenaga kerja atau jobfair sebulan sekali di tiap kecamatan. Terlebih, karena jumlah pengangguran yang tercatat hampir 350.000 orang di Jakarta dengan 150.000 di antaranya yakni lulusan SMA dan SMK. Tercatat angka pengangguran terbuka (TPT) di Jakarta adalah 6,21%. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tingkat pengangguran nasional yang sebesar 4,91%.

Jobfair merupakan upaya dalam program prioritas 100 hari kerja Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar