c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

02 Mei 2025

19:38 WIB

Pemerintah Akan Keluarkan Permen Baru Atur Outsourcing

Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing 

Editor: Rikando Somba

<p>Pemerintah Akan Keluarkan Permen Baru Atur <em>Outsourcing</em></p>
<p>Pemerintah Akan Keluarkan Permen Baru Atur <em>Outsourcing</em></p>

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2 9/5/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat rampung pada bulan ini. Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

Arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5).

Dia mengungkapkan,   progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi. Sedang soal  outsourcing , pernyataan Presiden Prabowo merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.


Kaji UU Ketenagakerjaan
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.

Di saat sama, Kemnaker juga tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tahun Ini, Indonesia Punya 4 Juta Tenaga Kerja Hijau

                    Migrant Care Nilai Pemerintah Belum Serius Lindungi PMI


Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya. 

Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dalam praktiknya, outsourcing  dikatakan Menaker, kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

   


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar