22 April 2025
13:01 WIB
Pemerintah Tunda Pemindahan ASN Ke IKN
Pemindahan ASN ke IKN belum bisa dilakukan, mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Editor: Rikando Somba
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Antara Foto/M Risyal Hidayat
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah memutuskan menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang seyogyanya dilakukan mulai 2024 dan tahun ini, menjadi diundur ke tahun 2026.
Proses ulang pemindahan dilakukan untuk menyesuaikan strategis pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahannya menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," kata Menteri Rini saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ungkapnya lagi.
Baca juga: DPR Akan Revisi UU ASN, Presiden Bisa Mutasi ASN Eselon II Ke Atas
Dia menambahkan, pemindahan belum, bisa dilakukan, mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. "Dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," kata dia.
Hari ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara guna mempertanyakan kejelasan pemindahan aparatur sipil negara untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kepastian pemindahan aparatur sipil negara (ASN) itu merupakan hal penting karena berkaitan pelaksanaan Undang-Undang tentang IKN agar bisa terlaksana.
"Kita juga ingin memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun permukiman ASN, bisa segera ditempati," kata Rifqi di rapat tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI adalah mitra kerja Otorita IKN, yang pada tahun 2025 ini sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp14,4 triliun. Angka tersebut tergolong tidak sedikit di tengah adanya penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
Baca juga: Menteri PU Cabut Keputusan Pembentukan Satgas IKN
Dengan anggaran yang besar itu, Rifqi pun ingin ada kepastian mengenai jadwal kepindahan ASN ke IKN.
Rapat ini dihadiri bukan saja Menteri PANRB. Komisi II DPR RI juga menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh serta perwakilan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).