21 April 2025
17:45 WIB
DPR Akan Revisi UU ASN, Presiden Bisa Mutasi ASN Eselon II Ke Atas
Komisi II DPR segera membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang membuka kemungkinan presiden bisa memutasi ASN eselon II ke atas
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Shutterstock/Creativa Images
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau revisi UU ASN.
Menurutnya usulan revisi ini sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan pemilu, lantaran pada Pemilu 2024 banyak ASN yang bersikap tidak netral, terutama pada Pilkada 2024.
"Karena ASN di daerah, terutama eselon II para kepala dinas, sekda. Di satu sisi dituntut untuk netral, di sisi yang lain, mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4).
Rifqinizamy menjelaskan, meritokrasi jabatan ASN di daerah sejauh ini dianggap belum berjalan dengan maksimal. Masih banyak sosok yang mumpuni dari segi latar belakang pendidikan, tetapi belum memiliki kesempatan yang lebih untuk berkembang.
aMenurutnya, banyak yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana atau magister universitas luar negeri saat bekerja menjadi ASN kapasitasnya menurun, terutama saat ditempatkan di daerah. Ia menduga karena lingkungannya tidak sebanding dengan latar belakang pendidikan yang ada.
"Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional. Mereka harus mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik," beber Rifqinizamy.
Maka, ada poin dalam revisi UU ASN yang memberikan peluang untuk pengangkatan hingga pemberhentian ASN eselon II ke atas dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan Konstitusi.
"Nah, karena dua hal inilah, kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon II ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat," jelas Politikus Partai NasDem ini.
Dia menambahkan, nantinya presiden bisa melakukan mutasi ASN tingkat eselon II ke atas. Ia mengklaim, aturan ini pun sejatinya sudah diisyaratkan dalam UU ASN, namun implementasinya belum berata secara nasional.
"Presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya. Sebetulnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sudah mengisyaratkan itu kok," imbuh Rifqinizamy.
Lebih lanjut, Rifqinizamy memastikan pembahasan RUU ASN ini tidak akan terburu-buru dan akan dilakukan secara terbuka menyerap aspirasi masyarakat. Harapannya, revisi UU ASN ini pun bisa berguna untuk rakyat nantinya.
"Komisi II nggak mau terburu-buru lah, Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," tutur dia.