c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

08 Oktober 2025

18:51 WIB

Pemerintah Akan Periksa Standar Konstruksi Semua Ponpes

Menko AHY menanggapi temuan Kementerian Pekerjaan Umum yang menyebut hanya 50 pondok pesantren di Indonesia memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Editor: Rikando Somba

<p>Pemerintah Akan Periksa Standar Konstruksi Semua Ponpes</p>
<p>Pemerintah Akan Periksa Standar Konstruksi Semua Ponpes</p>

BAWA KORBAN-Petugas membawa korban runtuhnya bangunan mushala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

YOGYAKARTA-  Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah mengevaluasi kelayakan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk memastikan penerapan standar konstruksi yang aman bagi santri. Insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih disiplin mematuhi standar konstruksi bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan publik.

"Ini sangat terkait dengan para pemimpin di daerah, tentunya para gubernur dan wali kota termasuk juga bupati, agar sama-sama kita mengawal ini, melakukan sosialisasi, melakukan pemeriksaan lapangan, sehingga bisa kita evaluasi dan kita perbaiki," ujar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/10).

AHY mengutarakan, penerapan standar konstriksi itu mutlak perlu. Dia mengatakan ini, menanggapi temuan Kementerian Pekerjaan Umum yang menyebut hanya 50 pondok pesantren di Indonesia memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar mematuhi segala standar yang telah ditetapkan, karena standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan keselamatan. Setelah itu baru fungsi-fungsi bangunan lainnya," katanya.

Penerapan standar konstruksi tidak hanya berlaku bagi pondok pesantren, tetapi juga bagi berbagai infrastruktur publik lainnya seperti sekolah, kampus, rumah sakit, dan puskesmas.

"Jadi kita ingin ke depan semakin menertibkan, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa," ujar Menko AHY.


Diawasi Pusat dan Daerah
Terkait kemungkinan PBG dijadikan salah satu syarat pendirian pondok pesantren, menurut AHY, hal itu bakal dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Pekerjaan Umum setelah proses investigasi insiden Sidoarjo selesai. "Ya, nanti akan dijelaskan semuanya secara lebih utuh lagi setelah investigasinya rampung. Nanti akan dijelaskan oleh Kementerian PU," tambahnya, dikutip dari Antara.

AHY juga mengatakan,  pengawasan dan pembenahan sarana pendidikan itu perlu dilakukan secara bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya lebih efektif.

Dia mengungkapkan, berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian ihwal penataan dan keamanan bangunan pesantren.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gus Muhaimin Iskandar. Kami ingin segera melakukan 'regrouping', konsolidasi karena beliau di depan untuk urusan tersebut. Kami tentu men-support dari aspek infrastruktur," ujar AHY.

Baca juga: Tim SAR Data 63 Korban Tewas Dari Ponpes Ambruk

                   Presiden Perintahkan Periksa Struktur Bangunan Ponpes

Di kesempatan berbeda, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, akan memetakan pondok pesantren yang berpotensi rusak dan membutuhkan perbaikan, sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit total bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Proses pendataan ini akan dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Salah satu langkah yang jangka pendek akan memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat. Itu tentu akan menjadi prioritas jangka pendek," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Amien Suyitno di Jakarta, Rabu.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah tragedi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terulang kembali di masa depan.

Kementerian Agama juga bakal mendata dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pesantren. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar