02 Mei 2025
10:24 WIB
Migrant Care Nilai Pemerintah Belum Serius Lindungi PMI
Pemerintah belum serius lindungi PMI karena masih ada ratusan ribu TKI terjebak di kamp operator judol.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi PMI ilegal yang dipulangkan ke Indonesia. AntaraFoto/Teguh Prihatna.
JAKARTA - Migrant Care menilai, pemerintah tidak serius melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini terlihat dari eskalasi kasus PMI yang mengalami masalah dan kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja Indonesia (TKI).
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menjelaskan, saat ini ratusan ribu orang muda Indonesia masih terjebak dalam kamp operator penipuan online dan judi online di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Tidak sedikit pula di antara mereka yang meninggal dunia akibat terjerat tindak pidana perdagangan orang dengan penyalahgunaan teknologi digital (forced criminality).
Di samping itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sebanyak 157 PMI menghadapi ancaman hukuman mati. Belum lagi, kematian beruntun PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terus terjadi dalam satu dekade terakhir.
"Apakah negara ini sudah banal, mati rasa, dan sudah terbiasa atas kematian beruntun pekerja migran Indonesia?" urai Wahyu melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5).
Tak hanya itu, lanjut dia, saat ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) ingin mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Padahal, sampai sekarang Arab Saudi belum memenuhi kriteria sebagai negara yang menjamin hak asasi pekerja migran.
Di saat yang sama, efisiensi anggaran telah memangkas anggaran-anggaran pelayanan publik yang seharusnya diperuntukkan bagi advokasi PMI yang mengalami masalah dan pemberdayaan komunitas di kampung halaman.
"Ini tentu merupakan kemunduran kebijakan tentang pekerja migran Indonesia," terang Wahyu.
Baca juga: Membuka Pintu Arab Saudi Bagi Pencari Rezeki
Dia mengingatkan, tata kelola migrasi yang baik akan meningkatkan pembangunan manusia. Sementara itu, tata kelola migrasi yang buruk akan mengakibatkan perdagangan manusia.
Oleh karena itu, Migrant Care pun menuntut pemerintah untuk mewujudkan tata kelola migrasi yang aman dan menolak komodifikasi PMI dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Revisi ini harus berorientasi pada perspektif hak asasi PMI dan bukan untuk kepentingan kementerian yang berorientasi kekuasaan.