c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 April 2025

13:01 WIB

Pelaku Illegal Fishing Ubah Modus Operandi

Perubahan modus para pelaku illegal fishing ini diketahui Polisi dari penangkapan para pelaku yang menggunakan bahan peledak dan setrum.

Editor: Rikando Somba

<p>Pelaku <em>Illegal Fishing&nbsp;</em>Ubah Modus Operandi</p>
<p>Pelaku <em>Illegal Fishing&nbsp;</em>Ubah Modus Operandi</p>



Petugas mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia  di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh,  beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

BANDARLAMPUNG- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkapkan adanya perubahan modus operandi yang dilakukan pelaku penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) di wilayah itu. Perubahan modus ini diketahui dari penangkapan para pelaku yang menggunakan bahan peledak dan setrum.

Modus pertama adalah pada pelaku yang menggunakan bahan peledak. Para pelaku ini membeli bahan-bahan peledak secara online. Satu sama lain, di pihak pembeli dan penjual, tidak saling mengenal. Faktanya untuk mengelabuhi petugas para pelaku bom ikan memanfaatkan anak-anak sebagai kurirnya untuk menghantarkan bahan peledak tersebut.

"Kami menemukan tiga jenis operandi yang dilakukan oleh para tersangka yang sudah ditangkap," kata Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4).

Kemudian, lanjut dia, untuk pelaku penangkapan ikan dengan setrum ini juga terjadi perbedaan modus operandinya. Saat ini para pelaku menggunakan dinamo yang disambungkan dengan genset sehingga dapat menghasilkan tegangan yang cukup besar.

"Dari tindak setrum, modusnya adanya terjadi perubahan modus operandi, kalau dulu setrum dengan manual dengan aki daya kecil digunakan di air tawar. Sekarang menggunakan dinamo disambung dengan genset dan menghasilkan tegangan yang besar sekitar 300 volt, dan terbaru bahwa alat setrum tidak hanya digunakan di air tawar, tapi juga di air laut," kata dia.

Dengan demikian, jika alat setrum digunakan di air laut, hal ini bisa menyebabkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya dapat merusak ekosistem laut.

"Karena tidak hanya ikan besar tapi ikan kecil juga dapat mati karenanya bahkan terumbu karang bisa rusak akibat ulah para pelaku," kata dia.

Di modus ketiga adalah menggunakan jaring trol yang ukurannya tidak sesuai dengan regulasi maupun undang-undang yang berlaku.

"Jaring trol itu, kalau menurut undang-undang, yang bisa digunakan itu mata kail sebesar 2 inci tapi para pelaku mengubahnya lebih kecil menjadi 0,5 inci, sehingga tidak hanya ikan besar, tapi ikan kecil juga dapat terkena semua sehingga ini merusak ekosistem," kata dia.


Menurut Polda, sumber daya ikan Lampung tidak hanya menarik nelayan lokal saja, tetapi ada pencari ikan dari wilayah lain yang masuk ke perairan provinsi ini untuk mencari ikan dengan cara-cara kurang terpuji.

"Nelayan dari Jambi berhasil kami amankan dan saat ini sudah diproses karena mereka memakai jaring trol yang tidak sesuai undang-undang dalam menangkap ikan," kata dia.

Ditangkap
Di kesempatan berbeda, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengekspose penangkapan dua tersangka pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) menggunakan alat setrum, di perairan Sungai Batanghari, kawasan Tahtul Yaman, Pelayangan, Kota Jambi.

Baca juga: Polair Tangkap 101 Pelaku Bom Ikan

                  Mitigasi Overfishing, DKP Sebar Puluhan Ribu Benih Ikan 

Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi (KBO) Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, di Jambi, Jumat, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial G dan L, merupakan warga Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Dikutip dari Antara, para pelaku tertangkap tangan pada Selasa (22/4) saat tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud tengah melakukan patroli rutin dalam operasi destructive fishing.

“Saat melakukan patroli di Sungai Batanghari, tim menemukan satu unit perahu motor yang ditumpangi dua orang pria. Selanjutnya, saat didekati, kedua pria tersebut sedang menangkap ikan dengan cara setrum menggunakan alat setrum,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit aki baterai Massiv, satu trafo, satu jaring ikan, 3,5 kilogram ikan campuran, dan satu unit perahu motor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar