25 April 2025
15:11 WIB
Polair Tangkap 101 Pelaku Bom Ikan
Para pelaku bom ikan terancam hukuman 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto Kegiatan Patroli Laut di Wilayah Pulau Balabalakang. rri.co.id.
JAKARTA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri menangkap 101 tersangka penangkap ikan dengan bom periode 24 Februari 2025-24 Maret 2025. Tindakan pelaku adalah salah satu dari aksi penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya (destructive fishing).
"Tersangka terungkap dari 72 kasus yang ditangani oleh Ditpolair Mabes Polri serta ditpolair polda di seluruh Indonesia," kata Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Idil Tabransyah di Mako Korpolairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4).
Dikemukakan Brigjen Idil, 72 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus yang diungkap Satgas Patroli Air (Subdit Patroli) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Lalu, 13 kasus yang diungkap enam ditpolairud polda prioritas (Polda Jawa Timur NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara), dan 52 kasus yang diungkap 29 ditpolairud polda imbangan.
Jenis pelanggaran yang ditindak, kata dia, meliputi penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Brigjen Idil menyebutkan taksiran kerugian keuangan negara akibat puluhan kasus tersebut sebesar Rp49 miliar.
Baca: Pakai Bom, Nelayan Dihukum Ringan
Terkait dengan hukuman, lanjut dia, tersangka dengan tindak pidana bom ikan, dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, tersangka destructive fishing diancam dengan Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Penangkapan itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Ditpolair Korpolairud yang baru dimulai untuk kali pertama.
"Konsep KRYD destructive fishing yang telah dilaksanakan sebagai upaya soliditas dan sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan rutin antara fungsi internal Korpolairud Baharkam Polri dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan destructive fishing,” lanjut dia.
Kegiatan ini, kata Brigjen Idil, juga merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program Ekonomi Biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto yang sejalan dengan Astacita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal," lanjut dia.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menegaskan, akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran ditpolair di tingkat Mabes Polri maupun daerah demi menjaga laut Indonesia dari kerusakan.