11 Juli 2025
14:17 WIB
Menteri Mu'ti Pesan MPLS Bukan Ajang Perpeloncoan
MPLS bukan sekadar program pengenalan lingkungan sekolah baru namun harus lebih dari itu.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai membuka kegiatan Peluncuran MPLS Ramah bersama Penerima Beasiswa ADEM di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat (11/7/2025). ANTARA/Hana Kinarina.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta, Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tidak menjadi ajang perpeloncoan atau senioritas terhadap peserta didik baru. Dia menjelaskan, kementeriannya juga sudah mengeluarkan kebijakan MPLS Ramah yang merancang agar kegiatan MPLS lebih terarah.
"MPLS bukanlah masa perpeloncoan atau masa di mana senioritas menunjukkan kehebatannya kepada para junior, tapi masa di mana para murid baru memasuki lingkungan baru, menemui dan memiliki kawan-kawan baru," ujar Mu'ti dalam acara Peluncuran MPLS Ramah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/7).
Dia menjelaskan, MPLS Ramah memiliki beberapa perbedaan dengan kegiatan MPLS sebelumnya. MPLS Ramah lebih menekankan pada pendidikan karakter dan bukan sebatas program pengenalan lingkungan sekolah baru.
Baca juga: KPAI Ingatkan MPLS Tanpa Kekerasan
Para murid baru akan diajarkan cara menghindari berbagai macam tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, bahkan juga kekerasan rasial dan kekerasan keagamaan. Tak hanya itu, murid baru juga diajarkan tentang isu-isu sosial terkini, seperti bahaya judi online dan penyalahgunaan napza.
Di samping itu, Mu'ti menyebut MPLS Ramah turut menjadi ajang pengembangan minat dan bakat murid. Pada minggu pertama tahun ajaran baru, sekolah akan menelusuri minat dan bakat murid, lalu memandu mereka mengasah minat dan bakat tersebut.
"Ada semangat yang baru agar kita semua belajar dengan gembira dan penuh sukacita dan menjadikan sekolah sebagai rumah kita yang kedua," ujar Mu'ti.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah merilis Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026. Surat itu menjelaskan ada beberapa hal yang dilarang dalam MPLS untuk menghapuskan praktik perpeloncoan dan kekerasan.
Hal yang dilarang di antaranya pemberian tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan, MPLS tanpa pengawasan guru, dan aktivitas yang mengarah pada kekerasan, termasuk pemberian hukuman yang tidak mendidik.
Selain itu, penggunaan atribut yang tidak relevan atau tidak edukatif juga dilarang. Contohnya, tas karung, kaos kaki warna-warni, atribut di kepala yang tidak wajar, dan atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.