c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Juli 2025

16:17 WIB

KPAI Ingatkan MPLS Tanpa Kekerasan

KPAI saran MPLS jangan diserahkan pada OSIS sepenuhnya dan harus dilaksanakan sekolah.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPAI Ingatkan MPLS Tanpa Kekerasan</p>
<p>KPAI Ingatkan MPLS Tanpa Kekerasan</p>

Ilustrasi MPLS di SMP negeri. smpn11banjarbaru.sch.id.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sekolah untuk memastikan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bebas dari kekerasan. Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, mata rantai kekerasan di satuan pendidikan sulit diputus karena normalisasi praktik kekerasan dalam berbagai bentuk, salah satunya terjadi saat MPLS.

"Penting dalam pelaksanaan MPLS kepala sekolah dan guru memastikan tidak ada kekerasan dalam setiap tahapan acara," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7).

Dia melanjutkan, untuk mewujudkan hal itu kepanitiaan MPLS tidak boleh dilepas kepada pengurus OSIS atau kakak kelas. Namun, juga harus menyertakan guru sebagai pengawas dan pembina untuk memastikan tidak ada kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.

Baca juga: Kemendikdasmen Larang Kekerasan Pada MPLS  

Aris juga berharap, MPLS bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Panitia bisa menyampaikan konsepsi anti kekerasan, peran sebagai pelopor anti kekerasan, dan cara melaporkan kasus kekerasan.

Selain itu, MPLS bisa menjadi sarana sosialisasi tata tertib dan SOP penanganan ketika terjadi kekerasan, baik menyasar siswa maupun orang tua. Hal ini diperlukan agar ada kesepahaman untuk mencegah dan menangani kekerasan dengan pendekatan yang menjunjung keadilan, efek jera, dan pemulihan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang unsur kekerasan dalam pelaksanaan MPLS. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami memaparkan, unsur kekerasan yang dilarang dalam MPLS Ramah mencakup pemberian tugas yang tidak relevan, aktivitas yang mengarah pada kekerasan dan perpeloncoan, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar