c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

10 April 2025

15:16 WIB

Menteri LH Minta Kawasan Industri Percepat Konversi Energi

Konversi energi dari pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi dengan memanfaatkan jaringan gas.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menteri LH Minta Kawasan Industri Percepat Konversi Energi</p>
<p>Menteri LH Minta Kawasan Industri Percepat Konversi Energi</p>

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Deputi Bidang PPKL KLH Rasio Ridho Sani  di kawasan industri Jabodetabek dan Karawang dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (10/4/2025). ANTARA/Prisca Triferna.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta kawasan industri untuk mempercepat konversi penggunaan batu bara menjadi gas guna meningkatkan kualitas udara Jakarta dan sekitarnya.

"Tapi, yang paling utama sebenarnya ketersediaan mereka untuk mengonversi dari batu bara menjadi gas. Polusinya sangat-sangat kentara perubahannya. Kami akan imbau dulu," kata Menteri LH usai memberikan arahan kepada para pelaku usaha kawasan industri Jabodetabek dan Karawang dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (10/4).

Dia melanjutkan, imbauan itu bertujuan agar kawasan industri mulai melakukan persiapan, termasuk konversi peralatan yang dibutuhkan untuk menggunakan gas sebagai pengganti batu bara.

Baca: Ditertibkan, Sumber Pencemaran Udara Di Jakarta

Jalur gas, menurut dia, sudah sampai di semua kawasan industri, sehingga tidak ada persoalan teknis terkait penyaluran gas untuk penggunaan kebutuhan industri tersebut.

"Sehingga, itu akan jauh meningkatkan kualitas udara Jakarta dari sisi boiler. Boiler itu kontribusinya sekitar 16-20% (polusi udara Jakarta) dari beberapa penelitian," kata Hanif dikutip dari Antara.

Langkah konversi itu diperlukan menghadapi potensi peningkatan kegiatan industri, yang terus bertumbuh dengan cepat. Pertumbuhan itu diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, dengan adanya pertumbuhan yang luar biasa, pengawasan yang dilakukan KLH di sisi ketaatan kaidah aturan lingkungan hidup juga dapat menghadapi sejumlah isu.

Baca: KLH Mesti Tegas Menanggulangi Pencemar Udara

Dia menyebut langkah penegakan hukum akan menjadi opsi untuk industri yang tidak menaati kaidah tersebut juga akan dilakukan secara berhati-hati. Pendekatan pencegahan dan pembinaan akan dikedepankan dalam memastikan ketaatan industri.

Terkait pencegahan pencemaran udara, KLH sendiri akan mengeluarkan Keputusan Menteri untuk meminta kepada kawasan industri membangun Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai bentuk antisipasi potensi polusi udara menjelang memasuki musim kemarau.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar