c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Januari 2025

08:46 WIB

KLH Mesti Tegas Menanggulangi Pencemar Udara

KLH mesti tegaskan penerapan aturan untuk mengatasi pencemaran udara di Jabodetabek.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Mesti Tegas Menanggulangi Pencemar Udara</p>
<p>KLH Mesti Tegas Menanggulangi Pencemar Udara</p>

Petugas memantau kualitas udara di BMKG, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Rivan Awal Lingga.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mesti proaktif menegakkan hukum untuk menanggulangi polusi udara di Jabodetabek.

"Penegakan hukum bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan seperti melampaui baku mutu udara ambien," ungkap co-founder Bicara Udara Novita Natalia dikutip dari Antara, Senin (27/1) di Jakarta.

Bicara Udara, organisasi nirlaba yang mengadvokasi peningkatan kualitas udara.

Baca: Pakar Usulkan Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta

Sebelumnya, pada saat audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono pada akhir 2024, Bicara Udara telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah sebagai upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.

"Hal-hal yang didorong Bicara Udara kepada pemerintah adalah transparansi data, integrasi data, inventarisasi polusi dengan metode source apportionment, peringatan dini kepada masyarakat serta penegakan hukum," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan menegaskan, KLH berkomitmen untuk bekerja proaktif dalam menangani masalah polusi udara.

"Kerja kita arahan pak menteri itu jelas, kerja kencang. Kita harus fokus memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang berdampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu," papar dia.

Nixon menjelaskan langkah strategis yang dilakukan KLH berupa kunjungan langsung dan pendampingan ke pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong implementasi peraturan daerah (perda) terkait pengendalian pencemaran udara, termasuk pengawasan dan sanksi industri yang melanggar batas emisi.

Saat ini, kata dia, KLH memprioritaskan kerja intensif di wilayah Jabodetabek dan penyangga seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang.

"Kami sudah mengunjungi beberapa wilayah dan ke depan akan menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten/kota hingga pertengahan Februari ini. Harapannya, pemda dapat melaporkan tindakan pencegahan dan penegakan aturan secara berkala kepada KLH," kata dia.

Polusi udara di kawasan perkotaan, khususnya di wilayah Jabodetabek telah menjadi ancaman serius yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Baca: Sejarah Hari Pencegahan Polusi Sedunia

Berdasarkan urgensi tersebut, Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Aturan itu menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk denda administratif yang diatur dalam Pasal 82C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi administratif Bidang Lingkungan Hidup.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar