c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 Februari 2025

08:46 WIB

Legislator Jakarta Desak Tarif PAM Turun 

Tarif PAM Jaya naik 73% untuk apartemen dan kondominium di Jakarta.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Legislator Jakarta Desak Tarif PAM Turun&nbsp;</p>
<p>Legislator Jakarta Desak Tarif PAM Turun&nbsp;</p>

Ilustrasi Gelas berisi air. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, meminta Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi menurunkan tarif air PAM dengan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air minum PAM Jaya.

Karena, lanjut politisi PSI ini, besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3%.

"Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum, sehingga harus segera dicabut," kata Francine di Jakarta, Jumat (31/1) dikutip dari Antara.

Francine melanjutkan, telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait masalah ini setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Francine mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.

Warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.

"Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang," kata legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Baca: Pemprov Jakarta Sebut Tarif PAM Harus Naik

Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3% untuk penghuni apartemen dan kondominium.

Untuk kelompok ini, kata dia, terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan kenaikan tarif PAM Jaya memang perlu dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang sudah diperhitungkan.

"Terkait masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, terkait dengan masalah penyesuaian tarif, permasalahannya sudah cukup panjang," kata Teguh dalam acara "Jakarta Update" yang digelar di Balai Kota Jakarta, Senin (23/12).

Banyak sekali pertimbangan dan tarifnya tidak semata-mata naik. "Tarif PAM Jaya sejak 2007-2024, artinya 17 tahun tak pernah naik,” lanjut dia.

Teguh menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan layanan air perpipaan hingga cakupan 100% pada 2030. Penyesuaian ini juga dilakukan berdasarkan kajian mendalam selama dua tahun.

Baca: Pemprov Jakarta Ungkap Tujuan Tarif PAM Jaya 2025 Naik


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar