c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Desember 2024

08:09 WIB

Pemprov Jakarta Ungkap Tujuan Tarif PAM Jaya 2025 Naik 

Tarif PAM Jaya naik terakhir pada 2007. Kenaikan mulai dikenakan pada Januari 2025.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemprov Jakarta Ungkap Tujuan Tarif PAM Jaya 2025 Naik&nbsp;</p>
<p>Pemprov Jakarta Ungkap Tujuan Tarif PAM Jaya 2025 Naik&nbsp;</p>

Warga mencuci pakaian dengan menggunakan layanan air dari PAM Jaya di Kampung Tanah Merah, Jakarta U tara, Senin (22/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

JAKARTA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting berharap, masyarakat memahami tujuan penyesuaian tarif dasar PAM Jaya. 

"Kami berharap layanan air bersih semakin membaik dengan adanya penyesuaian tarif. Air merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi secara merata, dan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mendukung keberlangsungan layanan ini. Semuanya harus saling mendukung," ungkap Bakwan saat sosialisasi penyesuaian tarif dasar PAM Jaya tahun 2024 di Aula Suku Dinas Pendidikan, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12).

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak pada kebutuhan dasar rumah tangga. 

“Untuk rumah tangga sederhana, tarif bahkan mengalami penurunan dari Rp1.050 menjadi Rp1.000 per meter kubik untuk penggunaan hingga 10 meter kubik pertama," jelas dia dikutip dari laman pusat.jakarta.go.id.

Gatra juga menyebut bahwa penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak tahun 2007. Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya perusahaan daerah DKI Jakarta itu menuju 100% cakupan layanan air bersih di DKI Jakarta. 

“Penyesuaian tarif ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025," ujar dia.

Di akhir sosialisasi, Gatra berharap masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan PAM Jaya dengan lebih baik. “Semoga penyesuaian ini mendukung peningkatan kualitas layanan bagi seluruh warga Jakarta,” urai dia.

Mengutip laman PAM Jaya yang memuat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1, Tahun 2007, tarif air PAM Jaya untuk rumah tangga sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana dan rusun sederhana sewa dengan pemakaian minimal 3 m3-10 m3 sebesar Rp1.050.

Sedangkan tarif pemakaian air PAM Jaya dengan volume sama bagi rumah tangga sederhana serta rusun sederhana sebesar Rp3.550.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar