c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

10:00 WIB

KPK Urai Korupsi Anode Logam Antam

KPK menilai, kerugian negara pengelolaan anode logam Antam dengan LCM merugikan negara Rp100 miliar.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Urai Korupsi Anode Logam Antam</p>
<p>KPK Urai Korupsi Anode Logam Antam</p>

Gedung Antam di Jakarta. Shutterstock/Prayoga Nugroho.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017.

“Dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM ini hanya ditukar dengan emas sekitar tiga gram,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Padahal, dalam setiap pengolahan kilogram anode logam seharusnya menghasilkan emas dan perak.

“Akan tetapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini output-nya tidak ada peraknya. Jadi, hanya emas sekitar tiga gram,” lanjut Budi dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Di Kasus Anode Logam   

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menduga modus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang, yang juga tersangka dalam kasus tersebut telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh pengadilan.

Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Baca juga: KPK Sebut Telah Periksa Arie Ariotedjo Pekan Lalu

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar