14 Oktober 2025
18:47 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Di Kasus Anode Logam
KPK mengumumkan PT Loco Montrado menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam
Editor: Nofanolo Zagoto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan PT Loco Montrado (LCM) menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam.
Kerja sama tersebut terjadi antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anode logam PT Antam pada Agustus 2025 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/10).
Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.
Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.