15 Oktober 2025
08:09 WIB
KPK Sebut Telah Periksa Arie Ariotedjo Pekan Lalu
KPK baru umumkan telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo pekan lalu dan baru mengumumkan pekan ini.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (kedua dari kiri) saat masih menjabat bersama jajaran direksi Antam lainnya di Jakarta, Senin (20/5/2019). (ANTARA/Aji Cakti).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotejdo (APA) yang juga ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, pada 7 Oktober 2025.
“Sedianya dilakukan pemeriksaan pada Selasa (14/10) sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun, saksi APA ada keperluan lain, kemudian meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, dan sudah diperiksa pekan lalu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, meski baru diumumkan seminggu kemudian, KPK memandang hal tersebut tetap memiliki esensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Esensinya adalah kami mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dari saksi saudara APA tersebut,” urai Budi dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang.
Pengadilan TIpikor Jakarta lalu menghukum Dody enam tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.
Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.