24 Juni 2025
10:31 WIB
KPK Terima Limpahan Dari OJK Terkait Korupsi LPEI
OJK usut penyimpangan fasilitas kredit LPEI kepada kreditur yang diduga menyimpang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima limpahan penanganan perkara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menangani dugaan korupsi dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur.
"Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam dikutip dari Antara.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan penuh dari OJK kepada KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. KPK menyampaikan apresiasi pada OJK akan keprcayaan itu.
Mengenai apakah tiga perkara terkait debitur yang dilimpahkan OJK merupakan debitur lama atau baru, Budi mengaku belum bisa memberitahukan lebih lanjut.
"Belum bisa disampaikan detailnya," ujar Budi.
Baca juga: KPK Optimistis Pulihkan Kerugian Korupsi LPEI
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Kasus korupsi yang melibatkan LPEI bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Yakni, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dari hasil pengamatan, muncul indikasi adanya kecurangan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menguraikan, untuk tahap pertama LPEI menyalurkan Rp2,5 triliun pada RII, PT SMR miliar, PT SRI, PT BRS.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejagung. Laporan hasil pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan pembiayaan ekspor nasional LPEI kepada debitur yang menimbulkan kerugian negara Rp81 miliar.
Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK karena para tersangka telah ditetapkan. Proses pelimpahan tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Pelimpahan wewenang ke KPK juga ditujukan untuk mencegah pemanggilan saksi tidak bentrok untuk kebutuhan kedua instansi.