23 Mei 2025
12:47 WIB
KLH Segel Perusahaan Tesktil Di Tangerang
KLH mendeteksi PT Biporin Agung Cikupa membuang air limbah berwarna yang dibuang langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga air menjadi berwarna ungu.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi pencemaran air. Warga menjemur pakaian di rumahnya di pinggiran sungai yang berselimut busa putih di Kalisari Damen, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Didik Suhartono
TANGERANG- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5). KLH menemukan, perusahaan ini terindikasi melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan. Pencemaran itu adalah air limbah berwarna yang dibuang langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga air menjadi berwarna ungu.
"Selain itu, ditemukan pelanggaran terkait penimbunan batu bara tang mengandung logam besar dan ini cukup berbahaya. Kemudian BOD (biological oxygen demand), kandungan sulfur juga jauh di bawah baku mutu. Jadi, beberapa indikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan sidak di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat.
KLH juga menilai, perusahaan yang beroperasi di bidang tekstil ini telah terindikasi membuang air limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa, sehingga kondisi air danau menjadi berwarna hitam, merah, atau ungu pada waktu tertentu.
"Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun, pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," katanya.
Baca juga: KLH Minta Semua Perusahaan Kertas Raih Proper Hijau
Mencegah Jakarta Tak Tenggelam
Menurut Hanif, atas hasil penemuan pelanggaran tersebut maka perusahaan tekstil itu diduga sebagai bagian dari sumber pencemaran lingkungan pada aliran sungai Cilongok-Cirarab. Indikasi itu didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan. "Kita lihat melalui citra satelit danau di Citra Raya airnya hitam dan dari Citra Raya, air danau itu dialirkan ke Sungai Cirarab," katanya.
Kini, Kementerian LH akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait seberapa besar kontribusi perusahaan atas pencemaran lingkungan tersebut.
"Dan kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran Sungai Cirarab dan secara sampel ini berkontribusi sebagai pencemar berat Sungai Cirarab," paparnya.

Limbah Medis Di Bengkulu
Terkait pencemaran, di Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berniat melaporkan PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) yang membuang limbah medis sembarangan ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Laporan tersebut segera dilayangkan karena Pemkot menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan sehingga memicu kekhawatiran terjadinya pencemaran lingkungan.
"Beberapa waktu lalu kami menerima laporan tentang limbah medis yang dibuang sembarangan. Tim kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Kamis.
Berdasarkan hasil pengecekan aduan, diketahui bahwa lokasi yang menjadi tempat pembuangan tersebut dulunya sebagai penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun kini kondisinya telah berubah.
"Bangunan tempat penampungan limbah tersebut sudah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar, tapi limbah medis masih ada di sana," ungkapnya.
Untuk itu, DLH Kota Bengkulu akan mengirim surat secara resmi ke perusahaan yang bersangkutan agar segera ditindaklanjuti dan melaporkan kasus ini ke Gakkum KLH serta melanjutkan laporan ke Polda Bengkulu.
Di saat sama, DLH Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap 10 perusahaan atau pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah tersebut guna memastikan tidak mencemari lingkungan. Hingga saat ini pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di seluruh rumah sakit yang ada di wilayah tersebut termasuk kategori baik.