c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

13 Mei 2025

09:18 WIB

KLH Minta Semua Perusahaan Kertas Raih Proper Hijau

Proper hijau menunjukkan operasional perusahaan menerapkan sistem berkelanjutan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Minta Semua Perusahaan Kertas Raih Proper Hijau</p>
<p>KLH Minta Semua Perusahaan Kertas Raih Proper Hijau</p>

Ilustrasi hutan. perhutani.co.id.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta, industri bubur kertas dan kertas (pulp and paper) meningkatkan diri mencapai status peringkat hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dengan memastikan keberlanjutan dan menghindari potensi pengaduan dari masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (12/5) menyatakan, industri kertas memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dampak lingkungan secara optimal.

"Perusahaan harus menyesuaikan operasi mereka dengan prinsip keberlanjutan, mengelola limbah, serta menjaga keanekaragaman hayati, agar terhindar dari pengaduan masyarakat yang bisa merugikan," ungkap Hanif.

Peringkat Hijau dalam Proper merujuk kepada kriteria penilaian tertinggi diberikan ke perusahaan yang tidak hanya mematuhi regulasi terkait dengan lingkungan hidup, akan tetapi juga memiliki inovasi dalam memastikan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: KLH Menelisik Perusahaan Yang Tak Baik Kelola Lingkungan

Sebagai sektor yang berhubungan langsung dengan ancaman global seperti perubahan iklim, kerusakan keanekaragaman hayati, dan limbah industri, sektor pulp and paper harus memastikan pengelolaan limbah yang efisien dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Dia mengingatkan salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah pengelolaan kebakaran lahan yang semakin meningkat, dengan lebih dari 184 titik panas teridentifikasi di Indonesia pada awal Mei 2025.

Riau, urai Menteri LH, sebagai wilayah yang paling terdampak, menunjukkan bahwa upaya pengelolaan lingkungan di sektor ini harus dilakukan secara lebih intensif dan terkoordinasi.

Tidak hanya pengelolaan kebakaran lahan, dia mengingatkan bahwa pencemaran air serta bau dari limbah yang tidak dikelola dengan baik menjadi isu yang sering kali memicu pengaduan dari masyarakat.

Oleh karena itu, mencapai Proper Hijau bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tanda bahwa perusahaan telah mampu menghadapi tantangan-tantangan besar ini dengan cara yang lebih proaktif dan bertanggung jawab.

Menteri Hanif menjelaskan, sebagai upaya mencapai keberlanjutan ini, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi penting. Pemerintah berperan sebagai pengawas dan pemberi kebijakan yang mendukung, sedangkan perusahaan harus semakin intensif melakukan pengelolaan yang lebih baik.

"Perusahaan harus mengambil peran yang lebih besar dalam menjaga lingkungan. Serius dalam pengelolaan limbah dan perlindungan hutan untuk mengurangi pengaduan dari masyarakat serta menciptakan lingkungan lebih sehat," sambung Hanif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar