c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Juni 2025

14:25 WIB

KLH Menangkan Gugatan Terhadap Dua Perusahaan Tambang NIkel

Dua perusahaan tambang nikel di Konawe itu harus membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp47,9 miliar.

Editor: Rikando Somba

<p>KLH Menangkan Gugatan Terhadap Dua Perusahaan Tambang NIkel</p>
<p>KLH Menangkan Gugatan Terhadap Dua Perusahaan Tambang NIkel</p>

Sebuah kapal tongkang berisi nikel dalam kondisi nyaris terbalik di bibir Pantai Batu Gong, Konawe, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Jojon.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang nikel beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengadilan memutuskan kedua perusahaan itu harus membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp47,9 miliar.

Putusan ini dibacakan pada 5 Juni 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan banding KLH/BPLH terhadap PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM), serta menghukum kedua perusahaan tambang tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp47.972.808.539.

"Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat," ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Dodi Kurniawan di Jakarta, Rabu (18/6).

Ihwal gugatan adalah saat KLH menemukan alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara pada 2021. Aktivitas penambangan nikel ilegal tersebut dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah serta berada di dalam wilayah hutan yang dilindungi.

Kemudian temuan ini dilanjutkan ke meja hijau. Pada 2022 ketika Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT JAP atas pelanggaran pidana berupa pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Berdasarkan hasil tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke PN Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun putusan PN Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025 menolak gugatan tersebut melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst.


Upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai oleh Ida Bagus Dwi Yantara dengan anggota Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan.

Majelis menilai, PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare serta diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Dodi menyampaikan kemenangan gugatan itu menjadi tonggak penting dalam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.

Baca juga: KLH Sanksi Puluhan Tenant di 2 Kawasan Industri

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. 

"Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka. KLH/BPLH akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia," kata Rizal.

Kordinasi Dengan Polri
Pada kesempatan berbeda, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri melakukan langkah konkret di lapangan terkait isu tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Kami sudah lakukan langkah konkret di lapangan. Kami dengan Bapak Kapolri telah, sedang, melakukan gakkumdu, penegakan hukum terpadu," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dikutip dari Antara, saat meninjau Taman Kehati di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

Diuraikan, Secara khusus Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH lewat Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) sudah mengambil sampel di lokasi pertambangan Raja Ampat dan menghadirkan ahli-ahli yang diperlukan. Di sisi lain, pemerintah  jugamemutuskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki empat perusahaan untuk melakukan kegiatan di Raja Ampat.

IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam.

Baca juga: Kemenhut Cabut Izin Tambang Di Pulau Wawonii

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai amdal dan bagian dari aset negara.

Khusus untuk KLH, pihaknya mengatakan sudah membekukan persetujuan lingkungan kepada empat dari lima perusahaan yang berkegiatan di Raja Ampat. "Karena berdasarkan pengawasan detail yang dilakukan Deputi Gakkum, ada penyimpangan pelanggaran lingkungan yang cukup serius dan ini telah kami lakukan pembekuan," Menteri LH Hanif Faisol.

Pencabutan perizinan lingkungan berproses karena membutuhkan bukti yang kuat untuk melakukan hal itu.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar