16 Juni 2025
12:47 WIB
KLH Sanksi Puluhan Tenant di 2 Kawasan Industri
Puluhan tenant di dua kawasan industri di Jakarta Utara dan Kabupaten
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan saat peninjauan kawasan industri JIEP di Jakarta Timur, Senin (16/6/2025). ANTARA/Prisca Triferna
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi administrasi kepada puluhan tenant atau perusahaan penyewa yang berada di dua kawasan industri karena turut memperburuk kualitas udara Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, KLH awalnya melakukan pengawasan di dua kawasan industri yang berada di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, menemukan sejumlah pelanggaran berpotensi untuk dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Denda ini hanya sebagai langkah untuk mendorong penataannya saja, bukan karena uangnya, tapi mendorong penataannya. Sanksinya langsung ke tenant-nya," kata Hanif kawasan industri di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (16/6) dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan, sanksi langsung dikenakan penyewa. Dia juga memastikan akan tetap memberikan peringatan kepada pengelola kawasan untuk tetap melakukan pengawasan untuk memastikan menaati aturan lingkungan hidup.
Baca juga: Jakarta Tiru Paris dan Bangkok Tangani Polusi Udara
"Kalau nanti ada masalah apa-apa, maka pengelola yang juga harus bertanggung jawab. Ini kalau sudah lari ke gugatan pidana maupun persengketaan lingkungan hidup, kami akan kenakan kepada pengelola dan tenant-nya," kata Hanif.
Ditemui kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH Ardiyanto Nugroho menyampaikan, pengawasan sudah dilakukan kepada 76 tenant di kawasan industri di Jakarta Utara dan 60 tenant yang berada di Kabupaten Bekasi.
Terkait jumlah pasti tenant yang akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, Ardiyanto mengaku masih melanjutkan proses yang dibutuhkan sebelum menjatuhkan sanksi.
"Lebih dari 50 tenant, angka sementara ya," jelas Ardiyanto.
Pengawasan kawasan industri sendiri dilakukan oleh KLH untuk mengantisipasi dan mencegah penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kegiatan industri, terutama yang menggunakan batu bara, menyumbang sekitar 14% polutan yang mengakibatkan polusi udara Jabodetabek.
Kontribusi terbesar polusi udara Jabodetabek itu berasal dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang 42-57% polusi saat musim kemarau dan 32-41% saat musim hujan.