17 Juni 2025
15:43 WIB
Kemenhut Cabut Izin Tambang Di Pulau Wawonii
Menhut Raja Juli Antoni secara resmi telah mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Editor: Khairul Kahfi
Operasi tambang nikel di gunung di Wawonii, Sulawesi Tenggara. Dok Mongabay Indonesia
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menegaskan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, telah dicabut secara resmi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah melansir Antara, Jakarta, Selasa (17/6).
Baca Juga: Warga Wawonii Lawan Penambangan Nikel
Dia menjelaskan, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
Adapun persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
Kemudian, diperolehnya rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.
Ade menjelaskan, persetujuan ini disertai dengan kewajiban teknis, antara lain penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).
Selain itu, pemegang izin diberi kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang, yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.
Ade melanjutkan, mereka juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
“Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku,” ujar Ade.
Baca Juga: Keputusan Prabowo, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Di Raja Ampat
Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, dia menyatakan, protes tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah, terlebih jika ditemukan pelanggaran batas wilayah, izin yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.
“Dengan pencabutan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan perizinan yang akuntabel dan berbasis hukum,” katanya.
Ade pun mendorong masyarakat untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan seperti Direktorat Jenderal Gakkum, atau aparat lokal (kepolisian/kejaksaan) yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional,” imbuhnya.