10 Februari 2025
14:39 WIB
KLH Beri Sanksi Pengelola Pasar Caringin
KLH temukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengelola Pasar Caringin. Pengelola tidak diperkenankan membuang sampah lagi di area depan pasar.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi petugas kebersihan menyusun sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara. Antara Foto/Iggoy el Fitra
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung. Penghentian disebabkan ditemukannya banyak pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan. Dengan penutupan TPS tersebut, pengelola Pasar Caringin tidak diperkenankan membuang sampah lagi di area depan pasar.
Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH Ari Prasetia, Senin (10/2) mengungkapkan tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat mengenai penumpukan dan penimbunan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah karena tidak mengikuti aturan.
"Jadi ini dengan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan bagaimana pengolahan sampahnya," kata Ari di Bandung.
KLH juga menemukan bahwa tempat pembakaran sampah melalui alat incinerator di TPS tersebut juga tidak memiliki izin beroperasi.
“Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya,” katanya.
Dengan tak adanya izin, pengelola tak bisa membuang sampah di tempat biasanya. Mereka harus terlebih dahulu melengkapi dokumen lingkungan kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Penimbunan di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan lanjutkan secara hukum ya, artinya nanti mungkin akan ada penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta. Dudy mengatakan pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Atasi Masalah Pengelolaan Sampah
Sanksi Untuk KEK Lido
Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga dikenakan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. KLH menemukan luasan Danau Lido di Jawa Barat mengalami pengurangan hingga kini tersisa seluas 11,9 hektare.
Di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan airnya seluas 24,78 hektare. Namun, kata dia, data citra satelit yang dimiliki KLH memperlihatkan terjadi perubahan sejak 2015. Pada akhirnya yang ada sekarang, luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare.

"2015 itu masih terlihat danau-danaunya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," katanya dikutip dari Antara.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Tujuannya, untuk mengetahui jelas penyebab menyusutnya danau itu.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Gakum KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan ahli terkait penyidikan, setelah melakukan pengawasan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. KLH memberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Sebelumnya, Deputi Gakkum KLH melakukan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido pada Kamis (6/2). Keputusan ini diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Baca juga: Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Belum Tuntas
Menanggapi langkah KLH, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Perusahaan juga mengatakan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.