07 Februari 2025
09:13 WIB
Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Belum Tuntas
Pengelolaan sampah kawasan sudah diamantkan UU 18 Tahun 2008.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Sampah Makanan (Food Waste). Sumber: Shutterstock/Terelyuk.
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, aturan teknis kewajiban pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya belum tuntas.
Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar di Jakarta, Kamis (6/2) menyebutkan, sudah melakukan pertemuan dengan para pengusaha sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka) membahas upaya mengurangi sampah di kawasan yang di bawah pengelolaannya. Tujuannya untuk menekan timbulan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal itu sesuai dengan kewajiban pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan,” tutur Novrizal dikutip dari Antara.
Baca: Sampah Ancaman Besar Lingkungan Perkotaan
Beberapa daerah sudah memiliki aturan spesifik mengenai pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan. Salah satunya DKI Jakarta yang mengaturnya lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dia mengatakan pengelolaan oleh pemilik kawasan itu dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA. Terutama sampah organik sisa makanan yang mendominasi jenis sampah yang masuk ke TPA di beragam wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan pula dalam rapat koordinasi KLH dengan asosiasi Horeka termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu.
Baca: DLH DKI Harap Kawasan Mandiri Kelola Sampah
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten/kota mencapai 40,1 juta ton. Sampah sisa makanan mendominasi persentasi timbulan sampah itu dengan jumlah 15,9 juta ton, disusul sampah plastik di posisi kedua dengan jumlah 7,6 juta ton.
“Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan,” urai Novrizal Tahar.