21 Februari 2025
09:56 WIB
Kepala Daerah Didesak Lindungi Generasi Muda Dari Bahaya Rokok
Kepala daerah menurut IYCTC punya peran strategis menegakkan regulasi pengendalian tembakau.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kampanye larangan rokok koalisi muda Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). ANTARA/HO-IYCTC.
JAKARTA - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mendesak para kepala daerah yang baru dilantik untuk tegas melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Para kepala daerah dinilai memiliki peran yang strategis untuk menegakkan regulasi pengendalian tembakau.
"Prevalensi perokok anak masih tinggi. Momen merayakan kemenangan kepala daerah belum benar-benar khidmat ketika anak-anaknya masih terancam bahaya rokok," ungkap Ketua IYCTC, Manik Marganamahendera, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2) malam.
Baca juga: Kemasan Standar Rokok Tidak Picu Peredaran Rokok Ilegal
Dia menjelaskan, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4% atau 5,9 juta orang di antaranya berusia 10-18 tahun.
Jumlah perokok anak yang tinggi ini sejalan dengan masifnya promosi produk tembakau yang menyasar generasi muda melalui media sosial dan berbagai acara.
Manik juga berkata, IYCTC memetakan sikap para gubernur dan wakil gubernur terhadap kebijakan pengendalian tembakau. Hasilnya, banyak kepala daerah belum memiliki posisi yang jelas terkait kebijakan ini. Hal ini dipengaruhi oleh faktor politik, intervensi industri, dan kurangnya kemauan politik.
Sementara itu, Project Officer IYCTC, Daniel Beltsazar menambahkan, perbedaan sikap antara gubernur dan wakilnya juga dapat menghambat kebijakan pengendalian tembakau.
Situasi ini dia temukan terjadi di Padang, Riau, Banten, dan beberapa provinsi lainnya. Dia pun meminta para kepala daerah untuk menyelaraskan visi demi kesehatan masyarakat.
Baca juga: Produsen Rokok Dinilai Fokus Pada Anak Muda
Selain itu, dia meminta para kepala daerah untuk memperketat kebijakan pengendalian rokok. Di antaranya, dengan memperkuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengawasi distribusi dan promosi rokok, serta mengalokasikan anggaran untuk edukasi bahaya rokok.
Tak hanya itu, Daniel menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 harus ditegakkan. Ini mencakup larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan larangan iklan rokok luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah.
"Kami berharap para pemimpin daerah yang baru dilantik segera mengambil langkah konkret dalam mengadopsi dan menegakkan kebijakan pengendalian tembakau di wilayah masing-masing,” pesan Daniel.