18 Desember 2024
20:05 WIB
Produsen Rokok Dinilai Fokus Pada Anak Muda
Produsen rokok sengaja menyasar anak muda sebagai target pasar.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi larangan merokok di Mall. Antara Foto/Dok.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengatakan industri rokok menggunakan strategi pemasaran yang secara langsung menyasar generasi muda. Hal ini terlihat dari kemasan rokok elektrik bergambar, kemasan rokok konvensional yang belum terstandar, dan iklan kreatif yang menarik bagi generasi muda.
"Contohnya, kemasan yang warnanya cerah, font yang juga menarik, begitu juga pesan singkat yang menggugah, seperti 'Ini baru laki'," ujar Program Manager LPAI, Anisya Aulia Lestari, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Dia melanjutkan, industri tembakau juga menggunakan platform media sosial untuk mengiklankan produk mereka. Tak hanya itu, industri tembakau menggunakan sejumlah situs untuk mengiklankan produk tembakau, baik dalam bentuk iklan spanduk, iklan peralihan, maupun iklan pop-up.
"Kalau websitenya dibuka di handphone, itu ada beberapa pop-up iklan itu yang keluar iklan produk tembakau dan itu mudah diakses oleh anak-anak dan generasi muda lainnya," terang Anisya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yudhi Pramono mengatakan, iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan ancaman bagi generasi muda. Pasalnya, generasi muda mudah terpengaruh dan rentan menganggap rokok sebagai bagian dari gaya hidup, terutama rokok elektrik.
Yudhi menjelaskan, pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 80% dari populasi. Angka ini didominasi oleh kelompok usia 14-30 tahun. Di samping itu, masyarakat Indonesia rata-rata menggunakan media sosial selama tiga sampai empat jam per hari.
"Eksploitasi media sosial ini sering kali digunakan untuk mempromosikan produk berbahaya seperti rokok pada kelompok rentan," ujar Yudhi dalam gelar wicara daring, Rabu (11/12).
Dia menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari UU Kesehatan sudah menetapkan pembatasan ketat iklan rokok di media sosial, situs web, dan aplikasi elektronik komersial. Namun, iklan rokok yang sering dikemas secara kreatif dan tersembunyi membuatnya sulit dideteksi.