14 Mei 2025
09:58 WIB
Kemenlu Deteksi WNI Pelaku Kambuhan Online Scam
WNI pelaku kambuhan online scam terdeteksi oleh Kemenlu melalui KBRI PHnom Penh, Kamboja.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kunjungan staf KBRI Phnom Penh ke Pusat Detensi Polisi di Kota Sihanoukville, Provinsi Preah Sihanouk, Kamboja yang berjarak 215 km dari Ibu Kota Phnom Penh awal Mei 2025. Foto: KBRI Phnom Penh.
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja mengungkapkan, ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku kambuhan kasus penipuan daring (online scam) di Kamboja. WNI berinisial CR ini bekerja sebagai operator di perusahaan online scam.
Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto menerangkan, dalam beberapa laporan media nasional awal Mei 2025, CR mengaku sebagai korban online scam yang ditelantarkan KBRI Phnom Penh. Namun, Santo tegas membantah hal tersebut.
Selain CR, ada tiga WNI lainnya yang juga mengaku ditelantarkan KBRI Phnom Penh. Akan tetapi berbeda dengan CR, ketiga WNI baru sekali terlibat kasus online scam.
Padahal setelah KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari keempat WNI pada 23 April 2025, kata Santo, KBRI langsung melakukan proses verifikasi, yang diikuti pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada 26 April 2025. KBRI juga mengajukan permohonan izin keluar atau exit visa kepada Imigrasi Kamboja.
Baca juga: Polri Sebut Ada WNI Pekerja Online Scam Pilih Bertahan Di Myanmar
Perihal kasus CR, Santo mengungkapkan CR pada 2022 difasilitasi kepulangannya ke tanah air oleh KBRI Phnom Penh atas biaya penuh Pemerintah Indonesia.
Namun pada 2024, CR ke Kamboja lagi dengan paspor baru dan kembali menjadi operator di bidang yang sama.
Dikarenakan status CR sebagai pelaku kambuhan, maka pihak Imigrasi Kamboja telah menempatkannya di detensi imigrasi untuk menyelesaikan pengurusan exit visa.
Berbeda dengan CR, ketiga WNI lainnya telah mengurus exit visa dan dapat kembali ke Indonesia secara mandiri.
Santo menekankan KBRI Phnom Penh berkomitmen melindungi WNI di Kamboja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, termasuk kepada keempat WNI asal Binjai, Sumatra Utara tersebut.
“Di saat yang sama, KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang sepertinya menormalisasi keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di tanah air,” jelas Santo, dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Dia mengungkapkan, KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon fasilitasi pemulangan untuk kesekian kalinya, setelah kembali mencoba pekerjaan yang nampak begitu bagus di luar negeri.
Baca juga: Kemenlu Catat 7.027 Kasus Online Scam Sejak 2020
Lebih lanjut, Santo menambahkan, KBRI Phnom Penh memberikan pelayanan kekonsuleran dan pelindungan WNI sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan.
“Hal inilah yang membuat KBRI dapat terus menangani berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di Kamboja, yang angkanya bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir,” lanjut dia.
Sesuai dengan data imigrasi Kamboja, pada 2024 terdapat 131.184 orang WNI yang menetap di negeri ini dengan izin tinggal 3-24 bulan.
Selama tiga bulan pertama 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja, naik 174% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari total kasus yang ditangani, 85% melibatkan WNI yang terkait dengan kegiatan penipuan daring.