c

Selamat

Jumat, 21 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2025

21:00 WIB

Polri Sebut Ada WNI Pekerja Online Scam Pilih Bertahan Di Myanmar

Polri mendapati ada WNI yang membandel kembali lagi bekerja sebagai operator judi online di Myanmar setelah sebelumnya sempat dipulangkan ke Indonesia

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Sebut Ada WNI Pekerja <em>Online Scam&nbsp;</em>Pilih Bertahan Di Myanmar</p>
<p>Polri Sebut Ada WNI Pekerja <em>Online Scam&nbsp;</em>Pilih Bertahan Di Myanmar</p>

Pemulangan 554 pekerja migran Indonesia non-prosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myawaddy, Myanmar, di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/HO-KP2MI)


TANGERANG - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan beberapa warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, memilih bertahan lantaran mendapat keuntungan dari pekerjaannya sebagai operator judi daring.

"Masih ada WNI berada di Myanmar dan tidak mau pulang karena mereka sebagian mendapat keuntungan walaupun menjadi korban," kata Krishna di Tangerang, Banten, Selasa (18/3), sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, hingga saat ini korban TPPO atau penipuan daring terhadap WN Indonesia mencapai 6.000 orang. Rata-rata merupakan pelaku dari kejahatan tersebut.

Bahkan, dikatakan Krishna, ada korban yang telah dipulangkan, namun kembali lagi ke Myanmar untuk bekerja sebagai operator judi daring.

"Ada pelaku yang bahkan mengatakan dia telah mendapatkan Rp500 juta dari satu korban di Indonesia dengan scam online. Kalau kita rata-ratakan satu pelaku mendapat lima korban, berapa puluh ribu warga Indonesia menjadi korban scam online yang operatornya dari Myanmar," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memerintahkan kepada jajaran TNI/Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Perintah penindakan tersebut, diungkapkan Menko Budi dalam menanggapi upaya penanganan terhadap 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.

"Upaya hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak perdagangan orang ini, akan terus kita buru. Hasil assessment ini sangat penting dan menentukan langkah tindak lanjut penegakan tidak pidana perdagangan orang yang nanti akan ditangani oleh Polri," ucap Budi.

Pemberantasan terhadap jaringan TPPO ini merupakan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan WNI yang selama ini menjadi korban penipuan daring atau online scam.

Menko Polkam mengatakan, melalui proses asesmen penyidik Polri dapat melakukan investigasi mendalam terhadap modus-modus para pelaku dalam merekrut korbannya untuk dijadikan operator judi online di negara tujuan.

"Jadi nanti dari para korban yang berhasil diselamatkan ini bisa memeriksa, mana pelaku dan mana sebagai korban. Karena ternyata WNI yang dievakuasi ini ada sebagai pelaku juga," tuturnya.

Ke depan, pihaknya meminta agar seluruh instansi dan lembaga terkait untuk bisa memperkuat pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dalam penekanan angka korban TPPO bagi WNI di Indonesia.

"Di kita ada Polri/TNI, sampai unsur intelijen kita akan libatkan agar semua lini dapat berkolaborasi dalam angka penanganan TPPO. Dan ini butuh kolaborasi yang kuat dari seluruh instrumen," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar