27 Agustus 2025
14:47 WIB
Kejagung Sita Rumah 6.570 Meter Persegi Milik Riza Chalid
Penyitaan rumah 6.570 m2 milik tersangka pengolahan BBM, Riza
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana depan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah seluas 6.570 meter persegi (m2) milik Mohammad Riza Chalid di Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Agung, Anang Supriatna mengatakan, rumah yang disita itu terletak di Perumahan Rancamaya Golf Etate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10 dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan pencucian uang oleh Riza Chalid atas perkara pokok dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holdig dan KKS periode 2012-2023.
“Selain mobil, penyidik juga menyita satu bidang tanah yang terafiliasi dengan MRC,” kata Anang, di Kejagung, Rbau (27/8).
Baca juga: Riza Chalid Tersangka Cuci Uang
Rumah itu, kata Anang memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB). Rinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.951 m2. SHGB Nomor 01170 dengan luas 1.956 m2. Terakhir, SHGB Nomor 01171 seluas 2.023 m2.
Anang menyebutkan rumah tersebut bukan terdaftar atas nama perusahaan terafiliasi dengan Riza Chalid.
Saat ini, tim penyidik masih mencari aset milik Riza Chalid yang diduga diperoleh dari keuntungan korupsi pengadaan minyak mentah itu.
Riza Chalid merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dia diduga bersekongkol dengan para tersangka lain yakni Hanung Budya (HB), Arief Nasution (AN) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Mereka bermufakat untuk secara melawan hukum menyepakati Kerjasama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Selain itu, mereka pun mengintervensi kebijakan terkait tata kelola minyak Pertamina.
Riza juga memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal di BBM Merak.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Terkait Riza Chalid
Tak hanya itu saja, Riza juga diduga berperan dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
Riza Chalid kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menyamarkan keuntungan dari hasil korupsi yang diperolehnya.