c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Februari 2025

15:16 WIB

Kejagung Bakal Jerat Zarof Ricar UU TPPU

Zarof Ricar, eks pejabat MA menyimpan uang Rp915 miliar dan emas 51kg di rumahnya sendiri.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Bakal Jerat Zarof Ricar UU TPPU</p>
<p>Kejagung Bakal Jerat Zarof Ricar UU TPPU</p>

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menjerat mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepemilikan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram.

Uang itu ditemukan penyidik Jampidsus saat melakukan pengembangan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, uang tersebut diperoleh Zarof saat mengurus sejumlah perkara di pengadilan. Itu sebabnya, jaksa menduga ada pihak lain yang turut menikmati uang dari kepengurusan perkara tersebut.

"Bahwa nanti dalam proses perkembangan ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, tidak menutup kemungkinan. Tapi kami harus profesional menangani perkara ini karena harus sesuai dengan fakta hukum," kata Harli, di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca: Kejagung Dakwa Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Terima Gratifikasi

Hingga saat ini, penyidik juga masih menelusuri asal muasal uang tersebut. Tak hanya itu saja, penyidik juga mendalami pihak mana saja yang menikmati uang tersebut. Bahkan, penyidik juga telah menelusuri apakah keluarga Zarof turut menikmati uang tersebut atau tidak.

"Bahwa nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dana ya tentu ada pengembangannya," tambah Harli.   

Dia menjelaskan, saat ini Zarof memang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri PN Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, jaksa belum memasukan pasal TPPU dalam dakwaanya. Alasannya, perkara Zarof masih menjadi terdakwa untuk kasus dugaan gratifikasi dan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Karena itu, dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum harus proporsional sesuai dengan fakta hukumnya. "Jadi yang kemarin (sidang.red) itu berkaitan denganpemufakatanjahat. Nah, makanya pasalnya itu adalahpasal suap dan gratifikasi, ini dulu yang dimajukan," sebut Harli.

Penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp915 miliar dari 51 kilogram emas. Gratifikasi itu saat masih menjadi bagian dari MA selama 2012-2022.

Gratifikasi itu diduga berkaitan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Zarof mengumpulkan uang dan emas itu sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA hingga saat menjadi Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana Badilum MA.

Pendapatan Zarof tersebut tidak sesuai dengan pendapatan sebagai pegawai di MA. Terdakwa juga tidak melaporkan pajak dari penerimaan tersebut. 

Baca: Kejagung Ungkap Zarof Ricar Urus Kasus di MA 2012-2022



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar