26 Oktober 2024
08:11 WIB
Kejagung Ungkap Zarof Ricar Urus Kasus di MA 2012-2022
Saat geledah rumah Zarof Ricar, ditemukan uang dan logam mulia hingga hampir setriliu rupiah.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Zarof Ricar saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap, Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung, berperan dalam mengurus sejumlah perkara di lembaga itu sejak 2012 hingga 2022. Dia ditangkap penyidik Kejagung di Badung, Bali, Kamis (24/10) karena diduga mengurus kasasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur oleh PN Surabaya.
“Itu berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik akan temuan uang ratusan miliar di kediaman tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (24/10).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung, menyita uang tunai sejumlah Rp920,9 miliar usai menggeledah kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Terdiri dari uang tunai $74.494.428 Singapura dan US$1.897.362. Ada juga, 71.200 Euro serta $483.320 Hong Kong serta Rp5.727.075.
Selain itu, tim penyidik menemukan dan menyita emas batangan 46,9 kilogram. Satu dompet berisi 12 keping logam mulia, 50 gram emas, dompet berwarna pink berisi tujuh keping emas Antam. Kemudian, plastik berisi 10 keping emas dan tiga lembar kuitansi emas.
“Jika dikonversikan dalam bentuk rupiah jumlahnya Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, semua itu didapat dari mengurus kasus-kasus di MA dari 2012.2022. namun, lanjut Qohar saat ditanya berapa nominal tiap kasusnya, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku lupa karena begitu banyak kasus di MA yang dia urus.
Penangkapan Zarof merupakan pengembangan perkara suap vonis bebas pada terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan korban Dini Sera Afrianty.
Keterlibatan Zarof didapat penyidik saat memeriksa tersangka suap vonis bebas ini yang juga pengacara Ronald yaitu, Lisa Rahmad. Dia dan Zarof berencana agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas PN Surabaya.
Lisa Rahmad memerikan uang tunai lima miliar rupiah kepada Zarof Ricar untuk mengurus kasasi yang ditangani oleh hakim agung S, A dan S. Berdasarkan pengakuan Zarof Ricar, dia telah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat penyidik menangkap Zarof, ditemukan uang dalam amplop ang menurut pengakuan tersangka untuk diserahkan pada hakim agung yang dia temui sebelumnya.
Baca: MA Respon Penangkapan Mantan Hakim Agung
Zarof pada penyidik menyatakan belum ada upaya untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur meski sudah ada upaya pemufakatan. Karena, putusan kasasi perkara ini sudah terjadi dengan amar menganulir vonis bebas PN Surabaya dan tetap menghukum Ronald Tannur selama lima tahun.
Qohar menyatakan, tim penyidik akan mencari dari mana sumber uang lima miliar rupiah yang diberikan oleh Lisa Rahmad kepada Zarof Ricar itu.
Penyidik menyangka Zarof dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, Lisa Rahmad dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Produser Film
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada 16 Januari 1962. Dia pensiun dai MA pada 2022 silam dengan jabatan terakhir Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Setelah pensiun, dia mulai aktif di dunia seni. Dia menjadi produser film dengan judul “Sang Pengadil”, film yang menceritakan kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.
Dia berharap, film ini menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim. Film ini ditayangkan di bioskop pada 24 Oktober 2024.
Saat masih aktif, dia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir pada 11 Maret 2022. Total kekayaan yang dia laporkan mencapai Rp51.419.972.176.
Terdiri dari tanah dan bangunan Rp45,5 miliar. Lalu kas dan setara kas Rp4,4 miliar. Alat transportasi senilai Rp740 juta, harta bergerak lainnya Rp680 juta, dan harta lainnya Rp66,4 juta.