10 Februari 2025
17:39 WIB
Kejagung Dakwa Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Terima Gratifikasi
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi untuk urus perkara di MA hingga Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi korupsi. Antara.
JAKARTA - Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Gratifikasi itu saat masih menjadi bagian dari MA selama 2012-2022.
Gratifikasi itu diduga berkaitan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000 dan logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Dalam dakwaan penuntut umum, Zarof mengumpulkan uang dan emas itu sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA hingga saat menjadi Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Badilum MA.
Baca: Kejagung Hati-hati Usut Kasus Zarof Ricar
Zarof diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu sejumlah orang yang berkara. Dia diduga mengatur perkara di MA sehingga mendapatkan sejumlah gratifikasi tersebut.
Akan tetapi, Zarof tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara seuai ketentuan perundang-undangan.
Penuntut umum menilai, pendapatan Zarof tersebut tidak sesuai dengan pendapatan sebagai pegawai di MA. Terdakwa juga tidak melaporkan pajak dari penerimaan tersebut.
Penuntut umum mendakwa Zarof dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.