c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Agustus 2025

13:57 WIB

Gunakan Air Tanah, Pabrik Es Di Depok Disegel

Dinas terus memantau perkembangan penggunaan air di pabrik es di Depok tersebut, termasuk memastikan produksi es kristal hanya menggunakan air dari PDAM

Editor: Rikando Somba

<p>Gunakan Air Tanah, Pabrik Es Di Depok Disegel</p>
<p>Gunakan Air Tanah, Pabrik Es Di Depok Disegel</p>

Ilustrasi pekerja mengemas es batu kristal di sebuah perusahaan es batu kristal di Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firm ansyah

DEPOK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat, menyegel dua sumur tanah PT Kristal Gemilang, pada Selasa (26/8). Penyegelan dilakukan  setelah ditemukan pelanggaran  aturan berupa penggunaan air tanah dalam memproduksi es batu kristal. 

Penyegelan dilakukan karena Dinas ingin memastikan tidak ada lagi pemanfaatan air tanah, sampai ada keputusan tindak lanjut. Ia mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan sumber air yang digunakan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami temukan dua sumur air tanah yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku produksi. Untuk itu, sementara ini kami lakukan penggembokan agar tidak bisa digunakan, sampai seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai,” kata Sekretaris DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni di Depok, dikutip dari Antara, Rabu (27/8).

Baca juga: Es Batu, Dulu Hanya Bisa Dinikmati Orang Kaya 

Reni menuturkan, dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.

“Dari hasil pengecekan, es kristal memang menggunakan air dari PDAM, namun, kami juga menemukan adanya dua sumur air tanah di area industri ini,” ujarnya.

Dinas terus memantau perkembangan penggunaan air di pabrik tersebut, termasuk memastikan produksi es kristal hanya menggunakan air dari PDAM.

Dilarang Izin Baru
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan pemerintah akan melarang penerbitan izin baru untuk pemanfaatan atau pengambilan air tanah di wilayah Jakarta.

Yuliot menyebut kebijakan ini diambil lantaran permukaan air tanah di Jakarta menurun drastis hingga tergolong pada kategori kritis. Meski begitu, pemerintah mengamini, bahwa masyarakat yang sudah terlanjur memiliki izin masih bisa mengambil air tanah. 

"Jadi kalau melihat kondisi kritis yang ada sekarang, kami dengan Kepala Badan, dalam rangka pengendalian itu, izin baru air   tanah di Jakarta belum akan diterbitkan," ucap Yuliot di Jakarta,  Rabu, (8/1). 

Sementara, Kementerian ESDM meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Regulasi tersebut merupakan upaya konservasi sekaligus menyederhanakan perizinan pemanfaatan air tanah. 

Baca juga: Isu Jakarta Tenggelam; Mengulang Sejarah Atau Menemukan Solusi?

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat pelarangan penggunaan air tanah, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta. Menteri PU Dody Hanggodo memastikan kebijakan itu untuk menangani masalah penurunan muka tanah yang kini terjadi secara signifikan di wilayah pesisir Utara Jakarta


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar