24 April 2025
13:54 WIB
Dua Kabupaten Di Yogyakarta Somasi Penamaan Anggur
Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman berkeberatan terhadap penamaan anggur oleh perusahaan produsen minuman beralkohol;.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi miras yang akan dimusnahkan Ditjen Bea-Cukai Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ValidNewsID/Khairul Kahfi
BANTUL- Dua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Yogyakarta berkeberatan terhadap penamaan minuman beralkohol yang mengambil nama tempat wisata di wilayahnya. Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bahkan mengambil langkah hukum tehadap perusahaan yang memproduksi merek Anggur Hijau Parangtritis. Hal sama dilakukan Pemkab Sleman terhadap Anggur Merah Kaliurang.
"Menanggapi informasi penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol, dengan ini kami Pemkab Bantul menyampaikan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam pernyataannya di Bantul, Kamis (24/4).
Diungkapkan, Pemkab Bantul juga telah melayangkan surat keberatan kepada perusahaan tersebut terkait penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol tersebut.
"Perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis agar menghentikan penggunaan nama Parangtritis dalam produksi minuman beralkohol tersebut," katanya.
Rusak Citra
Bupati Bantul berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak memberikan izin atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.
"Yang kedua kami memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merk anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya," katanya.

Di kesempatan berbeda, Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan sudah mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama "Anggur Merah Kaliurang" . Pemkab menilai, penamaan itiu dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang Sleman.
"Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin.
Baca juga: Peluang Besar Pasar Bir Made In Indonesia
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol
Menurut dia, sebagai langkah antisipasi penggunaan nama Kaliurang sebagai merrk dagang minuman beralkohol, Pemkab Sleman akan segera mengirimkan surat penolakan/keberatan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman berlakohol kepada Kementerian Hukum DIY.
"Pertimbangan kami adalah Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon (Kecamatan) Pakem," katanya.
Dijabarkan juga, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012—2025 dalam Pasal 17 B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.
Dikutip dari Antara, ada juga surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) pada tanggal 20 April 2025 tentang Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'.