04 Januari 2024
21:00 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023 yang mengatur kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Tidak hanya MMEA, beleid tersebut juga mengatur ketentuan mengenai etil alkohol (EA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Berdasarkan PMK 160/2023, tarif cukai terbaru untuk ketiganya berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 10 PMK 160/2023, yang dipantau Kamis (4/1).
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan menetapkan cukai MMEA yang paling tinggi senilai Rp152.000/liter untuk minuman keras (miras) impor. Untuk KMEA, tarif paling tinggi Rp288.000/liter untuk produk impor dan berbentuk cairan. Sementara tarif cukai EA dalam negeri ataupun impor senilai Rp20.000/liter.
Secara rinci, EA, MMEA, dan KMEA dikelompokkan dalam golongan atau tanpa golongan. Besaran tarif cukainya dihitung berdasarkan kandungan, volume, dan berat dari ketiga jenis minuman beralkohol tersebut.
Baca Juga: Setoran Bea Cukai Tak Capai Target, Terkumpul Rp221,8 Triliun
Untuk MMEA, terbagi menjadi tiga golongan, yaitu A, B dan C, sesuai dengan persentase kandungan etil alkohol tiap golongan. Miras golongan A memiliki kadar etil alkohol 5%, golongan B di atas 5% sampai 20%, sedangkan golongan C di atas 20% sampai 55%.
Adapun tarif cukai terbaru MMEA, yaitu untuk golongan A senilai Rp16.500/liter. Tarif itu berlaku untuk miras golongan A yang diproduksi dalam negeri ataupun luar negeri alias impor.
"MMEA Golongan A, kadar etil alkohol sampai dengan 5%, produksi dalam negeri Rp16.500/liter, produksi luar negeri atau impor Rp16.500," bunyi Lampiran PMK 160/2023.
Baca Juga: Kerasnya Kompetisi Minol Lokal Versus Minol Impor
Kemudian tarif cukai MMEA golongan B produksi dalam negeri senilai Rp42.500/liter, sedangkan produksi luar negeri Rp53.000/liter. Untuk golongan C produksi dalam negeri tarifnya Rp101.000/liter, dan miras impor Rp152.000/liter.
Berikutnya, pemerintah menetapkan tarif cukai etil alkohol (EA) dalam kadar berapa pun sama, yaitu senilai Rp20.000/liter. Tarif itu berlaku untuk EA yang diproduksi dalam negeri ataupun impor.
Untuk konsentrat mengandung etil alkohol (KMEA), tarif cukainya terbagi 2 jenis, yaitu KMEA yang berbentuk cairan dan padatan. Cukai KMEA berbentuk cairan, baik made in Indonesia ataupun impor, nilainya Rp288.000/liter. Cukai KMEA berbentuk padatan, baik dalam negeri ataupun impor, nilainya Rp1.000/gram.
Maksimal Pelekatan Pita Cukai 1 Februari 2024
Adapun semua tarif cukai minuman beralkohol terbaru dalam PMK 160/2023 menggantikan ketentuan lama yang dimuat dalam PMK 158/2018. Dengan kata lain, PMK 158/2018 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh PMK 160/2023.
Perlu diperhatikan, menurut PMK 160/2023, industri atau pelaku usaha wajib melekatkan pita cukai desain tahun 2023 yang sudah dipesan mengikuti ketentuan PMK 158/2023; paling lambat 1 Februari 2024.
"Batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan PMK 158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol paling lambat tanggal 1 Februari 2024," bunyi Pasal 9 PMK 160/2023.