c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

20 Juni 2025

16:19 WIB

DPR Nilai WFA Berpotensi Turunkan Kinerja ASN 

Kinerja ASN berpotensi turun jika WFA karena tak semua memiliki integritas kerja yang bagus.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Nilai WFA Berpotensi Turunkan Kinerja ASN&nbsp;</p>
<p>DPR Nilai WFA Berpotensi Turunkan Kinerja ASN&nbsp;</p>

Ilustrasi ASN saat mengikuti upacara. AntaraFoto/M Risyal Hidayat.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Ia khawatir kebijakan ini justru menurunkan kinerja ASN yang selama ini juga belum maksimal.

"Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung," kata Bahtra kepada wartawan, Jumat (20/6) di Jakarta.

Ia pun mewanti-wanti menurunnya kedisiplinan kerja dari para ASN terkait kebijakan ini. ASN yang bekerja dari lokasi berbeda dinilai perlu sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif.

Sejalan dengan itu, Bahtra menyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil. Ia pesimistis ASN di daerah mampu untuk mengakses sistem kerja jarak jauh atau WFA.

"Ketimpangan akses infrastruktur teknologi. ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal," lanjut dia.

Baca juga: Gubernur Jakarta Siap Terapkan WFA Buat ASN   

Dia menilai, tidak semua jabatan ASN cocok untuk WFA. Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

"Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, implementasi WFA bagi ASN perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai," papa dia.

Bahtra memandang kebijakan ini sebenarnya baik agar ASN bisa lebih fleksibel bekerja dari lokasi manapun. Ia berharap kebijakan ini ke depannya mampu meningkatkan kesejahteraan mental para ASN karena mendorong terciptanya work life balance yang lebih sehat.

"Sebab ASN bisa mengatur pekerjaan dan keluarga dengan lebih baik, yang juga meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional. Selain itu bisa juga mengefisienkan waktu dan biaya agar ASN bisa menghemat dan secara individu ASN juga bisa lebih produktif," tutur dia.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel.

Permenpan RB 4 Tahun 2025 membahas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar