c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Februari 2025

11:47 WIB

DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum Barang Impor 

Penegakan hukum barang impor untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum Barang Impor&nbsp;</p>
<p>DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum Barang Impor&nbsp;</p>

Pegawai Kementerian Perdagangan memindahkan barang-barang elektronik ilegal saat ekspos temuan Satga s Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar.

JAKARTA - Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika guna merespons berbagai laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengatakan DPR melalui Komisi III menaruh perhatian serius terhadap impor barang perdagangan. Termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil, karena selama ini banyak impor ilegal yang masuk di dalam negeri.

"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika yang dibentuk Komisi III DPR ini adalah wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita," kata Rudianto di Jakarta, Kamis (20/2) dikutip dari Antara.

Baca: Sepanjang Tahun Lalu, DJBC Gelar 21.397 Penindakan Terhadap Barang Impor Ilegal

Dia melanjutkan, panja tersebut akan secepatnya bekerja menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk di Komisi III DPR.

"Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kita akan memanggil pihak-pihak terkait," sambung dia.

Khusus barang impor, dia meminta pemerintah melakukan upaya taktis, cermat, dan tepat untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke Indonesia sehingga bisa melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat.

Rudianto mengatakan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil punya basis data yang valid.

Baca: Kemendag Pastikan Satgas Impor Ilegal Tetap Lanjut di 2025

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari–November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai US$8,07 miliar, lebih tinggi lima persen dibandingkan periode sama tahun 2023 sebanyak 1,79 juta ton dengan nilai US$7,63 miliar.

Dia mengatakan praktik dugaan impor tekstil ilegal dan keberadaan mafia impor tekstil ilegal berserta jaringannya juga harus terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polri.

Apalagi berdasarkan data Kementerian Perdagangan terdapat tujuh komoditas impor ilegal yang paling banyak membombardir pasar domestik Indonesia, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

"Pemberantasan dugaan impor ilegal tekstil dan mafianya harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat penegak. Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," lanjut dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar