11 Januari 2025
16:49 WIB
Sepanjang Tahun Lalu, DJBC Gelar 21.397 Penindakan Terhadap Barang Impor Ilegal
DJBC Kemenkeu melakukan 21.397 penindakan terhadap penyelundupan impor sepanjang 2024. Adapun nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) atau barang tegahan ini mencapai Rp7,6 triliun.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melakukan 21.397 penindakan terhadap penyelundupan impor sepanjang 2024. Adapun nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) atau barang tegahan ini mencapai Rp7,6 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya melakukan penegahan terhadap selundupan impor berupa rokok, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP).
"Jumlah penindakan impor meningkat selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada 2024 mencapai 21.397 penindakan," ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1).
DJBC mencatat, penindakan terhadap selundupan impor paling banyak dilakukan pada 2024. Sementara itu, pada 2020 hanya dilakukan sebanyak 11.740 penindakan, lalu pada 2021 sebanyak 13.521 penindakan.
Kemudian, pada 2022 penindakan terhadapan selundupan impor naik menjadi 15.243 penindakan, pada 2023 ada sebanyak 16.244 penindakan, dan pada 2024 melonjak menjadi 21.397 penindakan.
Baca Juga: Modus Misdeklarasi Dan Pita Cukai Palsu, Pemerintah Musnahkan Barang Selundupan Puluhan Miliar
Selain melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal, Nirwala menyampaikan, DJBC juga melakukan penindakan di bidang cukai, yakini sebanyak 22.730 penindakan. Total nilai BHP yang ditegah mencapai Rp1,45 triliun.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan penindakan terhadap tiga komoditas, yang meliputi hasil tembakau alias rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias miras, serta persyaratan perizinan ekspor.
"Jumlah penindakan di bidang cukai pun fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun nilai barang hasil penindakan mengalami peningkatan berturut-turut, dengan nilai tertinggi pada 2024 yang mencapai Rp1,45 triliun," terang Nirwala.
Dia menambahkan, DJBC juga melakukan penindakan di bidang ekspor sebanyak 741 penindakan, dengan nilai BHP Rp431 miliar. Otoritas menyasar tiga komoditas untuk ditegah, yaitu hewan dan bagian tubuhnya, cites, serta tumbuhan dan bagian tumbuhan.
Lima Strategi DJBC Tertibkan Impor Ilegal
Nirwala pun mengatakan, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan dan penertiban impor, ekspor, cukai yang akan dilanjutkan tahun ini. Tujuannya, guna menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Pertama, DJBC akan melakukan penataan pelabuhan dan bandara. Caranya, melaksanakan pemutakhiran risk engine targeting, analisis Perilaku Importir Berisiko Tinggi, Analisis Targeting Penumpang, Dan Peningkatan Kompetensi Pemeriksa Barang.
Kemudian, penataan cukai. DJBC akan menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, serta memperbarui Database Pengguna Jasa. Berikutnya, penataan fasilitas, dengan cara melakukan monitor dan evaluasi (monev) kesesuaian pemenuhan peraturan.
Kedua, DJBC akan melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO). Nirwala menuturkan, penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan Dan cukai darat dan laut, serta memberantas narkotika.
Baca Juga: Pemerintah Sita Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar Dalam Sepekan
Ketiga, DJBC melakukan pemberantasan NPP melalui joint task force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.
"Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa dari peredaran narkotika," ucapnya.
Keempat, DJBC melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu seperti ballpress atau pakaian bekas, TPT, serta minerba. Nirwala menyebutkan, penindakan ballpress mencapai 2.394 pada 2024, lalu penindakan TPT Dan minerba, masing-masing sebanyak 3.201 dan 59 penindakan.
Kelima, DJBC mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi Dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal. Lalu, melakukan sinergi penataan perbatasan, penataan kartu izin lintas batas, dan pengawasan kendaraan bermotor.
Nirwala menambahkan, optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang yang diresmikan pada 2024.
"Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara Dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya," tutupnya.