c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Februari 2025

11:16 WIB

Dosen UGM Minta Pemerintah Cairkan Tukin

Dosen UGM minta semua dosen ASN tanpa diskriminasi termasuk dosen PTNBH.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Dosen UGM Minta Pemerintah Cairkan Tukin</p>
<p>Dosen UGM Minta Pemerintah Cairkan Tukin</p>

Aliansi Dosen Desak Pemerintah Bayarkan Tukin. Validnews/Ananda Putri.

JAKARTA - Serikat Pekerja Fisipol (SPF) Universitas Gadjah Mada (UGM) menuntut pemerintah untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi, termasuk dosen Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin Pegawai Kemendikbud, dan Kepmendikbudristek 447/P/2024.

"Kami mendesak Kemendiktisaintek mencairkan tukin kepada seluruh dosen ASN Kemendiktisaintek tanpa pengecualian kepada kelompok manapun," tegas SPF UGM dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2).

Baca: Tukin Tidak Dibayar Cederai Hak Dosen

Mereka menjelaskan, saat ini pemerintah hanya memberikan tukin bagi dosen ASN di PTN Satuan Kerja (Satker) dan dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) non-remunerasi. Sementara itu, dosen PTN BH tidak diberi tukin dengan alasan kampus mampu membiayai tukin dosen.

Kebijakan ini dinilai diskriminatif terhadap dosen PTN BH. Pasalnya, mereka juga berkewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti dosen lainnya, tapi tidak mendapat hak yang setara.

SPF UGM juga berkata, meskipun dosen PTN BH menerima Insentif Berbasis Kinerja (IBK), setiap PTN BH memiliki kemampuan finansial yang berbeda dalam membayar remunerasi dosen. Ini membuat kampus harus mencari cara untuk menutupi kebutuhan remunerasi dosen, salah satunya dengan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca: Pemerintah Belum Tuntas Urus Tukin Dosen ASN

"Pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan dosen, tetapi justru melepaskan tanggung jawabnya dengan membebankan pembayaran tukin kepada kampus PTN BH," ujar SPF UGM.

Selain itu, SPF UGM menuntut pejabat pemerintah untuk tidak menyalahgunakan narasi pengabdian dalam isu tukin dosen. Pasalnya, sesuai amanat konstitusi, dosen sebagai warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk tukin.

"Kami menuntut agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ASN," tandas SPF UGM.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar